Tuai Kontroversi, Pemkot Panggil Pihak Terkait Reklame Monumen Pesawat Soehat

Reklame di area Monumen Pesawat Suhat menuai kontroversi ditutup kain. (ws1) - Tuai Kontroversi, Pemkot Panggil Pihak Terkait Reklame Monumen Pesawat Soehat
Reklame di area Monumen Pesawat Suhat menuai kontroversi ditutup kain. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Papan reklame produk rokok ternama Surya Pro di area monumen pesawat MIG-17 bundaran Jalan Soekarno Hatta, menuai kontroversi. Pasalnya, alih-alih renovasi taman, kenyataannya berubah fungsi. Parahnya, perubahan fungsi ini menabrak Perwal Kota Malang nomor 27/ tahun 2015 tentang Penataan Reklame, khususnya pasal 38 poin d. Bangunan yang dilarang untuk pemasangan reklame tetap, terdiri dari (d) Monumen Pesawat di Jalan Soekarno Hatta.

Perwal 27 tahun 2015 tentang Penataan Reklame. (ist) - Tuai Kontroversi, Pemkot Panggil Pihak Terkait Reklame Monumen Pesawat Soehat
Perwal 27 tahun 2015 tentang Penataan Reklame. (ist)

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Erik Setyo Santoso ST MT menuturkan, pihak yang bersangkutan hanya mengajukan saja. Perizinan belum diproses, namun pengerjaan sudah selesai. Pihaknya sudah menginformasikan kepada Satpol PP untuk dilihat lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Ini tadi informasi dari Satpol PP, besok akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilihat prosesnya,” seru Erik Setyo Santoso, di Balaikota, Rabu (7/4/2021).

Pihaknya tidak bisa memastikan, karena prosesnya memang panjang, diawali dengan perizinan dan regulasi Pemkot Malang.

“Proses perizinannya ada di Disnaker-PMPTSP. Tahapan perizinan di kami belum dilalui, masih pengajuan, masih periksa kelengkapan,” beber Erik, sapaan akrabnya.

Erik menambahkan, pengajuan perizinan baru minggu kemarin. Namun sudah dibuka untuk umum. Untuk sanksi, pihaknya menyerahkan kepada Satpol PP.

“Nanti kita lihat pemeriksaan di Satpol PP, pastinya ada sanksi akumulatif. Nanti pertimbangan dari tim pemeriksa Satpol PP,” terangnya.

Lain halnya, Pj Sekda Kota Malang, Hadi Santoso menegaskan, akan memanggil pihak bersangkutan dan OPD terkait. Disebutkannya, boleh tidaknya dipasang iklan, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Informasi yang diterimanya, ternyata IMB-nya belum beres namun sudah dipasang.

“Hari ini saya panggil yang bersangkutan. Tidak boleh dioperasionalkan dulu sebelum IMB-nya beres,” tegas Soni, sapaan akrabnya.

Pj Sekda Hadi Santoso, akan memanggil pihak terkait izin reklame. (rhd) - Tuai Kontroversi, Pemkot Panggil Pihak Terkait Reklame Monumen Pesawat Soehat
Pj Sekda Hadi Santoso, akan memanggil pihak terkait izin reklame. (rhd)

Ada batas waktu untuk menyelesaikan pengurusan perizinan. Menurutnya, kalau masih satu sampai dua bulan lagi, pihaknya terpaksa akan membongkar. Sehingga hari ini akan duduk bersama dengan Disnaker PMPTSP dan Satpol PP.

“Ini kan ujuk-ujuk (red, tiba-tiba) sudah berdiri. Makanya hari ini saya panggil yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sebelum menindak, pihaknya bersama OPD terkait bakal mengecek perizinan dan peraturan Monumen Pesawat dalam perincian masuk sesuai yang ditetapkan atau bukan.

“Kita lihat dulu mas, lihat penggunaannya. Kalau taman ya di Dinas Lingkungan Hidup.
Masuk bagian yang dikelola pemkot atau bukan, nanti dilihat,” bebernya.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, tidak begitu tahu perihal perizinan reklame Monumen Pesawat itu. Untuk lebih jelasnya, awak media diminta menghubungi Disnaker PMPTSP Kota Malang.

“Ya tidak mengurangi fungsi keindahan kota. Jadi itu ada tim, untuk lebih jelasnya ke perizinan ya,” terang Wahyu Setianto, ketika dihubungi SERU.co.id. (ws1/rhd)

disclaimer

Pos terkait