Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online (Judol) jaringan internasional diduga beromzet ratusan miliar rupiah. Sebanyak 20 tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur. Polisi kini menelusuri aliran dana dan aset para pelaku dengan melibatkan PPATK untuk pengembangan ke tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik tak hanya fokus pada penangkapan pelaku. Namun juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri sejauh mana aliran dana dan ke mana saja uang itu mengalir. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” seru Wira, dikutip dari Kompascom, Sabtu (3/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisis intensif selama beberapa bulan. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penindakan serentak di sejumlah lokasi. Pada tahap awal, sembilan tersangka diamankan di Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur.
“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain komputer, laptop, ponsel, buku rekening, kartu ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, hingga dokumen perusahaan. Para pelaku diketahui memiliki peran beragam, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional hingga pengelola money changer,” tambah Wira.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke dua tersangka lain yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dari hasil pendalaman, terungkap keterkaitan jaringan ini dengan pengelola situs judi online T6.com dan WE88. Diketahui beroperasi lintas negara di kawasan Asia Tenggara.
Penyidikan berlanjut hingga kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi kembali menangkap dua tersangka sebagai admin pengelola situs dan keuangan judi online. Barang bukti berupa komputer, laptop, buku rekening, ATM, dan ponsel untuk transaksi mobile banking turut diamankan.
Baca juga: Satu Keluarga Diduga Keracunan di Kontrakan Tanjung Priok, Ibu dan Dua Anak Meninggal
“Dari keterangan para pelaku, kami memperoleh informasi. Khususnya mengenai pemilik dan koordinator keuangan yang berada di ruko kawasan Muara Karang, Pluit. Tim langsung bergerak dan kembali mengamankan dua tersangka,” ungkap Wira.
Selain jaringan T6.com dan WE88, Bareskrim juga mengembangkan kasus lama terkait situs judi online 1XBET. Lima tersangka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Situs 1XBET diketahui memiliki jaringan luas hingga Eropa dan Asia.
“Kelima tersangka berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan. Barang bukti yang disita berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” jelasnya.
Secara keseluruhan, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional judi online. Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. Banyak kejahatan berawal dari kecanduan judi online. Pemberantasan ini juga bagian dari dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden,” pungkas Wira. (aan/mzm)
View this post on Instagram








