Oknum Prajurit TNI Amuk Bank BRI Gowa Diduga Depresi Akibat Judi Online

Oknum Prajurit TNI Amuk Bank BRI Gowa Diduga Depresi Akibat Judi Online
Oknum TNI saat memasuki kantor cabang BRI di Gowa Sulawesi Selatan dengan membawa senjata. (ist)

Gowa, SERU.co.id – Seorang oknum prajurit TNI dari Divisi 3 Kostrad, Praka SI, mengamuk di Bank BRI Cabang Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (25/9/2025). Ia memberondong pos sekuriti hingga memicu kepanikan nasabah yang pada akhirnya berhamburan. Aksi itu diduga dipicu persoalan pribadi akibat terlilit utang dari judi online (Judol) dan gaya hidup.

Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto mengungkap, hasil penyelidikan menunjukkan Praka SI mengalami tekanan mental berat. Terutama akibat lilitan utang dari judi online dan gaya hidup berlebihan.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang kami terima, salah satu motifnya adalah tekanan mental berat, terlilit utang dan terlibat judi online,” seru Heri, dikutip dari Kompascom, Sabtu (27/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Freddy Ardianzah menyebut, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi TNI.

“Kami akan memperkuat pengawasan terhadap prajurit yang memegang senjata, termasuk aspek psikologis. Senjata hanya boleh digunakan sesuai aturan dengan tanggung jawab yang ketat,” tegasnya.

TNI berencana melakukan langkah-langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran serupa. Mulai dari pemeriksaan mental prajurit hingga evaluasi teknis kepemilikan dan penggunaan senjata dinas.

Insiden ini juga memicu sorotan publik terkait mekanisme peradilan militer. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menegaskan, tindak pidana umum oleh anggota TNI seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Tidak boleh ada pengecualian hukum hanya karena pelaku adalah anggota militer. Selama sistem peradilan militer masih digunakan, praktik impunitas akan terus berulang. Tentunya mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ardi, akar masalah ada pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal tersebut masih membuka celah anggota TNI diadili secara internal meski melakukan tindak pidana umum.

“Penggunaan senjata oleh aparat negara harus dilakukan dengan disiplin tinggi. Bukan untuk menakut-nakuti atau menyakiti masyarakat,” tegasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait