Mantan Direktur Investree Diciduk, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Mantan Direktur Investree Diciduk, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun
Konferensi pers penahanan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI dan sejumlah kementerian berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga terlibat skandal penghimpunan dana masyarakat tanpa izin. Nilainya tidak main-main, mencapai Rp2,7 triliun dalam kurun waktu Januari 2022 hingga Maret 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, AAG disebut menggunakan dua perusahaan. Yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Keduanya dijadikan sebagai kendaraan khusus (special purpose vehicle) untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree.

Bacaan Lainnya

“Uang tersebut sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadi. Alih-alih kooperatif, AAG sempat melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024,” seru Ismail dalam keterangan tertulis kepada SERU.co.id.

Pemerintah bahkan menempuh jalur diplomasi antarnegara (government to government) melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk meminta ekstradisi.

“Upaya itu membuahkan hasil. Lewat kerja sama lintas lembaga, termasuk peran KBRI di Qatar, AAG akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Kini ia ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Penyidik menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun.

OJK menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pihak terlibat. Mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, hingga PPATK.

“Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Serta memberikan perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Ismail. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait