Polri Tunggu Kajian Pokja Usai Putusan MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil

Polri Tunggu Kajian Pokja Usai Putusan MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ist)

Jakarta, SERU.co.id Polri masih mengkaji langkah lanjutan usai MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Kajian dilakukan tim Pokja untuk menentukan nasib ribuan anggota yang saat ini bertugas di kementerian dan lembaga negara. Sementara itu, pemerintah menegaskan polisi yang sudah terlanjur menjabat tetap dapat bertahan di posisinya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, laporan lengkap dari Pokja akan menjadi dasar sikap resmi institusi. Khususnya dalam menyikapi nasib anggota yang kini mengisi jabatan non-struktural di kementerian maupun lembaga negara.

Bacaan Lainnya

“Kapolri akan menerima laporan khusus dari tim Pokja terkait apa yang harus dilakukan. Baik terhadap anggota yang sudah ditempatkan di luar struktur maupun mereka yang akan bertugas nantinya,” seru Sandi, dikutip dari detikcom, Rabu (19/11/2025).

Sandi memaparkan, saat ini terdapat 300 anggota Polri yang menduduki jabatan manajerial di luar institusi. Kemudian sekitar 3.800 anggota lain yang bertugas sebagai staf, ajudan dan pengawal sesuai permintaan kementerian dan lembaga. Seluruh penugasan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan bukan keputusan sepihak Polri.

“Pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga. Itu diatur oleh undang-undang,” kata Sandi.

Baca juga: Dosen Hukum Untag Semarang Ditemukan Meninggal di Hotel, Terakhir Bersama Pria

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas merespons putusan MK tersebut. Ia menegaskan, aturan baru tersebut tidak berlaku surut. Artinya, polisi aktif yang sudah terlanjur mengisi jabatan sipil tidak wajib mengundurkan diri.

“Putusan MK wajib dijalankan, tetapi tidak berlaku surut,” ujar Supratman, dilansir Kompascom.

Menurutnya, kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku bagi polisi yang baru akan menduduki jabatan sipil dan tidak terkait tugas kepolisian. Namun, bagi yang akan diusulkan dan tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib mundur atau pensiun.

Hingga kini Polri belum memastikan apakah ribuan anggotanya yang bertugas di lembaga negara akan ditarik kembali. Segala keputusan menunggu hasil kajian pokja yang sedang berjalan.

“Semua akan diputuskan setelah Kapolri menerima laporan final,” pungkas Sandi. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim