Iklan-maulid-nabi-14462
iklan-ketua-PWI-SERU
hut-6-SERU-BI-malang
hut-6-SERU-UM
hut-6-SERU-polinema
hut-6-SERU-jatimpark
hut-6-SERU-UB
hut-6-SERU-Lanud-Abd-Saleh
hut-6-SERU-uibu
hut-6-SERU-buah-tangan
harjakasi-207-zein
hut-6-SERU-zein-ppp
SERUIDHUT-
hut-6-SERU-bpjs
Pemerintahan, Politik

Respons Putusan MK Presidential Threshold, Rendra Masdrajad Safaat: Era Baru Demokrasi Indonesia

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bagi anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, keputusan MK tersebut merupakan langkah monumental menandai era baru panggung demokrasi. Sehingga lebih terbuka luas bagi para calon pemimpin bangsa dalam mewarnai perjalanan demokrasi di Indonesia.

Pilkada, Politik

Pasca Putusan MK, KPU Kota Malang Tunggu Juknis KPU RI

Pasca tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), Selasa (20/8/2024) lalu. Terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia bakal calon kepala daerah, serta penafsiran ancaman hukuman 5 tahun mantan narapidana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, dan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.