Pasca Putusan MK, KPU Kota Malang Tunggu Juknis KPU RI

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (rhd) - Pasca Putusan MK, KPU Kota Malang Tunggu Juknis KPU RI
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Pasca tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), Selasa (20/8/2024) lalu. Terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia bakal calon kepala daerah, serta penafsiran ancaman hukuman 5 tahun mantan narapidana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, dan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan, pihaknya masih berpedoman PKPU nomor 8 Tahun 2024. Dengan pelaksanaan kegiatan mengacu pada UU Pilkada 2016 yang berlaku untuk calon gubernur, bupati, maupun wali kota.

Bacaan Lainnya

“Kami menunggu petunjuk dari KPU RI terkait putusan MK tersebut. Tindaklanjutnya sama, kami ada PKPU Nomor 8 dan Dasar PKPU itu UU Pilkada. Kalau UU Pilkada masih tetap, PKPU-nya juga lanjut,” terang Ali, dalam Sosialisasi Syarat Calon bagi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024, Kamis (22/8/2024) sore.

Disebutkannya, sebelumnya ada beberapa multitafsir PKPU no 8 tahun 2024 yang menjadi keluh kesah beberapa kalangan. Adanya putusan MK terbaru, hal tersebut akan menjadi pencerahan pada masyarakat luas.

Ali menyampaikan, jika DPR RI nantinya mengubah UU Pilkada 2016, maka Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 berpotensi berubah. Sebab, PKPU berdasarkan UU Pilkada 2016 tersebut.

“Kalau tindak lanjut atau revisi UU Pilkada itu ada, maka PKPU berubah. Kalau tidak ada revisi, PKPU yang sudah ada tetap berlaku diikuti juknis dari KPU RI. Kami masih pakai aturan yang lama, PKPU 8 dan UU Pilkada 2016 itu,” imbuhnya.

Karena itu, Ali mengatakan, pihaknya akan melakukan konsolidasi nasional dengan KPU RI. Dimana KPU RI akan mengkaji putusan MK tersebut, nantinya hasil kajian akan disampaikan ke KPU tingkat daerah.

“Kami masih menunggu KPU RI akan memberikan petunjuk di tingkat provinsi dan kota, apa yang harus dilakukan. Termasuk bagaimana menyesuaikan diri dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024,” bebernya.

Mendekati pendaftaran, KPU Kota Malang mengimbau agar peserta mempersiapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, seperti keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, dan status pendaftar apakah mantan terpidana atau tidak.

“Kami kembali sosialisasikan yang ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sebab disitu mengatur bagaimana soal kesehatan, laporan harta kekayaan dan lainnya, termasuk soal mantan narapidana,” pungkasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait