Serang, SERU.co.id – Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menegaskan pers sebagai pilar pembangunan bangsa, bukan sekadar industri informasi. Di tengah disrupsi digital hingga ancaman kriminalisasi, profesionalisme dan perlindungan hukum bagi wartawan menjadi kunci. Momentum HPN tahun ini menguat seiring Putusan MK memperkuat peran Dewan Pers sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa pemberitaan.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Pusat, Akhmad Munir menegaskan, pers Indonesia tidak pernah berdiri di ruang hampa. Melainkan tumbuh seiring denyut perjuangan kebangsaan.
“Pers memiliki sejarah panjang yang sarat nilai perjuangan dan komitmen kebangsaan. Sejak awal kemerdekaan, pers telah membuktikan perannya. Baik sebagai penggerak kesadaran rakyat hingga pengawal semangat pembangunan bangsa dan negara,” seru Munir, dikutip dari live youtube PWIOfficial, Senin (9/2/2026).
Menurut Penanggung Jawab HPN 2026 ini, pers tidak dapat dipandang semata sebagai industri informasi. Lebih dari itu, pers merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembangunan nasional. Komitmen tersebut dijaga melalui penerapan kode etik jurnalistik.
“Wartawan tidak tunduk pada kekuasaan, namun memiliki ketakutan etis. Wartawan lebih takut keliru menyampaikan kebenaran. Terlebih informasi yang disajikan justru menyesatkan publik,” tambahnya.
Ia menekankan, pers yang sehat adalah pers yang profesional, independen, bertumbuh dan berkelanjutan secara ekonomi. Tanpa ekosistem media yang sehat, sulit berharap pada kualitas demokrasi dan kerukunan sosial yang kokoh. Tantangan ke depan pun semakin kompleks, mulai dari disrupsi digital, banjir informasi hingga tekanan ekonomi yang menghimpit industri media.
“Di tengah tuntutan publik akan kecepatan informasi yang kian ekstrem, penguatan kompetensi wartawan menjadi keniscayaan. Di saat yang sama, media harus berani melakukan konsolidasi dan transformasi bisnis, agar tetap bertahan dan tumbuh,” jelasnya.
Tema dan Refleksi Harapan Pers
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi menetapkan tema HPN 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Tema ini merefleksikan harapan pers tidak hanya kokoh secara moral dan profesional. Namun juga mandiri secara ekonomi sebagai pilar kekuatan bangsa.
Peringatan HPN tahun ini juga menghadirkan maskot “Si Juhan.” Terinspirasi dari ketangguhan Badak Jawa dan nilai-nilai luhur masyarakat Baduy. Si Juhan merepresentasikan pers sehat secara moral, profesional, jujur, berimbang dan berpihak pada kepentingan publik.
Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir PWI pada tahun 1946. Pada 2026, Provinsi Banten dipercaya menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan HPN pada 6–9 Februari di Kota Serang. Beragam agenda digelar, mulai dari seminar jurnalistik, forum kebangsaan, hingga kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat luas.
Asa Putusan MK dalam Tugas dan Perlindungan Pers
Momentum HPN 2026 semakin bermakna dengan hadirnya Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan pembatasan tegas terhadap potensi kriminalisasi wartawan dalam sengketa pemberitaan.
MK menyatakan, wartawan yang menjalankan tugas sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik berhak memperoleh perlindungan hukum. Negara dan masyarakat juga memiliki kewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang menghambat kebebasan pers.
Mahkamah menegaskan, sengketa pers tidak serta merta dibawa ke ranah pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme pers. Seperti hak jawab, hak koreksi dan penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat menilai, putusan MK tersebut memperjelas dan memperkuat posisi Dewan Pers. Khususnya sebagai forum utama dan pertama dalam penyelesaian sengketa pers.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini mempertegas Dewan Pers sebagai primary remedy dalam penyelesaian sengketa pemberitaan,” ujarnya, seperti dilansir dari KompasTV.
Data Dewan Pers hingga 30 Desember 2025 mencatat 794 aduan pemberitaan, menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1.166 aduan. Aduan tersebut umumnya terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan penggunaan judul clickbait. Begitu juga dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penggunaan foto tanpa izin. (aan/rhd)









