Pilkada, Politik

Pasca Putusan MK, KPU Kota Malang Tunggu Juknis KPU RI

Pasca tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), Selasa (20/8/2024) lalu. Terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia bakal calon kepala daerah, serta penafsiran ancaman hukuman 5 tahun mantan narapidana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, dan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.