Lewat PDIP Hendy-Firjaun Optimis Dua Periode di Pilkada Jember Pasca Putusan MK

Lewat PDIP Hendy-Firjaun Optimis Dua Periode di Pilkada Jember Pasca Putusan MK
Hendy-Firjaun saat mendatangi kantor DPC PDIP Jember. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.idBupati dan Wakil Bupati Petahana Kabupaten Jember, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun optimis menangi Pilkada 2024 dan lanjut dua periode pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Jember menilai amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada merupakan upaya untuk lawan kotak kosong, guna menyelamatkan nilai-nilai demokrasi. Terlebih dalam kontestasi Pemilukada serentak 27 November 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui di kantor DPC PDIP, Kelurahan Baratan, Patrang, Hendy yang didampingi wakilnya Gus Firjaun mengaku senang dengan putusan MK. Dirinya juga merasa optimis dan yakin bisa memenangi Pilkada 2024.

“Hari ini saya dan Gus Firjaun juga istri masing-masing. Sebagai bentuk tasyakuran dan sesuai amanah untuk melakukan konsolidasi. Insyaallah kami yakin, kami optimis bisa melaju di periode kedua nanti,” kata Hendy, Jum’at (23/8/2024).

Baca juga: Bacabup Jember Gus Fawait Buka Suara Terkait Surat Tugas Ganda dari PPP dan PDIP

“Saya sampaikan bahwa sekarang sudah saatnya kita bersama-sama menuju Pilkada 2024. Saya juga berharap agar PDIP percaya pada kami untuk bisa maju dalam Pilkada 2024,” sambungnya.

Terkait tanggapannya soal putusan MK, kata Hendy, adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat.

“Ini bagian dari satu demokrasi yang saya ucapkan terimakasih. Andai MK tidak mengeluarkan keputusan seperti yang kita rasakan sekarang. Saya sebagai bupati, (bagaimana) harus mempertanggungjawabkan uang rakyat? Dimana uang rakyat ini? APBD Kabupaten Jember digunakan untuk membayar KPU dan Bawaslu, dan pelaksanaan Pilkada melawan bumbung kosong artinya rakyat tidak ada pilihan,” ujarnya.

Lewat PDIP Hendy-Firjaun Optimis Dua Periode di Pilkada Jember Pasca Putusan MK

“Saya bahagia sekali ketika keputusan MK turun, jika yang dihitung adalah jumlah suara. Sehingga semua partai yang memiliki 6,5 persen, boleh memajukan calonnya. Saya berharap nanti dari Nasdem, Golkar, PKB mencalonkan sendiri. Karena lebih banyak lebih bagus. Jadi banyak opsi kita memilih. Putusan ini juga memberikan kesempatan kepada orang-orang hebat yang ada di Jember untuk maju,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Jember, Arif Wibowo mengatakan, putusan MK memberikan ruang yang melegakan bagi seluruh rakyat khususnya kader PDIP.

Baca juga: PPP dan PDIP Jember Berikan Surat Tugas untuk Dua Bacabup

“Tanpa diduga dan dinyana-nyana, dari lahirnya Keputusan MK (mengabulkan sebagian gugatan) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang pada prinsipnya memberikan ruang pada kita semua. Apalagi PDI Perjuangan yang bersabar. Yang tidak mudah untuk diprovokasi, tidak terlelap pada pragmatisme politik,” kata Arif Wibowo melalui zoom meeting.

“Prinsipnya baik (bagi partai) yang memiliki kursi maupun tidak di DPRD. Sepanjang perolehan suaranya pada Pemilu sebelumnya mencapai sekurang-kurangnya sebagai syarat yang ditentukan Undang-undang dan ditegaskan kembali lewat keputusan MK,” sambungnya.

disclaimer

Pos terkait