Caleg dan Saksi Partai Demokrat Walk Out dari Sidang Amar Putusan MK di KPU Jember

KPU Jember saat membuka kotak yang berisi c1 hasil. (Seru.co.id/amb) - Caleg dan Saksi Partai Demokrat Walk Out dari Sidang Amar Putusan MK di KPU Jember
KPU Jember saat membuka kotak yang berisi c1 hasil. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id – Dalam sidang amar putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 118 yang digelar di aula kantor KPU Jember, Jalan Kalimantan no 31, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, salah satu Caleg dari DPC Partai Demokrat Jember beserta saksi menyatakan sikap walk out dari forum sidang.

Caleg atas nama Tri Sandy Apriana beserta saksi dari partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono itu tiba-tiba meninggalkan ruangan sidang secara sepihak, usai merasa kecewa dengan putusan yang disampaikan pimpinan sidang.

Bacaan Lainnya

Pada wartawan, Sandy mengatakan, sikap walk out tersebut diambil lantaran mereka mendapati segel kotak suara yang sudah cacat, sehingga keaslian data yang ada dianggap tidak absah dan kebenarannya dipertanyakan.

“Kami dari partai Demokrat, walk out dan tidak ikut melanjutkan amar putusan dari MK. Karena ternyata yang pertama kami menemukan bahwa form c plano sudah tidak tersegel. Artinya sudah pernah dibuka dan kita menemukan bahwa ada tanda tangan yang tidak sesuai antara c plano sebelumnya dan setelahnya. Bahkan barcode pun sudah berbeda jauh,” ujarnya, Rabu (19/6/2024) sore.

Bahkan, lanjut Sandy, pihaknya akan mengambil tindakan dengan melapor langsung pada institusi kepolisian dan pasrah terhadap putusan yang dikeluarkan oleh KPU maupun Bawaslu terkait perbedaan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Kaliwates.

“Maka dari itu kami akan melaporkan ke kepolisian, karena ini sudah terindikasi melanggar pidana. C plano saat ini yang kita sudah saksikan tadi itu, tidak real atau tidak asli dan sudah ada perubahan,” jelasnya.

“Kemudian kami melihat kok semuanya bisa sesuai dan dianggap sama secara tiba-tiba. Sementara data yang ada pada kami tidak sama dengan yang disampaikan oleh KPU. Kami juga konfirmasi ke partai-partai lain, c plano, c hasil dan foto-foto mereka itu sesuai semua dengan kami kecuali punya Partai Nasdem,” sambungnya.

Sandy menganggap, pada C plano dan foto c hasil yang dimiliki olehnya, tidak ada perubahan. Bahkan pada aplikasi sirekap juga sama.

“Kalau suara yang ada di C hasil yang kami punya dan d hasil kecamatan itu jumlah suara 19. Bahkan di plano yang tadi disampaikan juga 19. Artinya tadi pun juga seharusnya dijadikan satu, tapi ternyata punya Nasdem sendiri ini yang beda, kalau tidak salah angka nya 17. Meskipun selisih 2 tapi ini bahaya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni menjelaskan, alasan pemohon (Partai Demokrat) menyatakan walk out, karena beranggapan ada data yang tidak sesuai. Sehingga merasa tidak ada gunanya mengikuti pleno.

“Tetapi pleno tetap kita lanjutkan, sehingga jika ada keberatan kita sediakan form kejadian khusus. Sedangkan pembukaan kotak itu sendiri sudah disaksikan oleh pihak keamanan dan Bawaslu, sebagai alat pembuktian. Sebagai pelaksanaan Putusan MK,” ujar Dessi.

Terkait dengan tudingan Parai Demokrat atas terjadinya tanda tangan dan barcode yang berubah, Dessi menegaskan bahwa hal itu tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.

“Karena yang kita pakai adalah amar putusan MK dan kami hanya menyandingkan Form C1 hasil dan D1 hasil di Kecamatan sebagai rekap akhir untuk menjadi putusan akhir rekap suara ditingkat nasional,” ungkapnya.

Diketahui, kata Dessi melanjutkan, pelaksanaan amar putusan MK didapati koreksi untuk TPS 43, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates Jember dan suara Partai Nasdem berkurang 2.

“Dan sudah disesuaikan antara C hasil plano dan d Hasil yang ada di tingkat Kecamatan. Sedangkan untuk TPS lainnya tetap tidak ada perubahan. Berdasarkan amar putusan MK, yang dijadikan lokus 28 TPS, tetapi yang ada dalam amar putusan hanya 18 TPS, di 4 Kelurahan di Kecamatan Kaliwates,” pungkasnya. (amb/mzm)

disclaimer

Pos terkait