Rendra Masdrajad Dukung Putusan MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD–SMP Swasta

Rendra Masdrajad Dukung Putusan MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD–SMP Swasta
Rendra Masdrajad Safaat. (ist)

Malang, SERU.co.id – Legislator Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat menyatakan, dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP di sekolah swasta.

Anggota fraksi PKS DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat menyebut, keputusan ini sebagai langkah strategis dan tepat. Utamanya dalam memperluas akses pendidikan yang merata dan adil.

Bacaan Lainnya

“Saya mendukung penuh putusan MK ini. Pemerintah tidak boleh setengah-setengah dalam menjamin hak pendidikan. Baik di sekolah negeri maupun swasta, semua anak harus bisa belajar tanpa hambatan biaya,” seru Rendra, dalam pernyataan kepada SERU.co.id.

Menurut Rendra, selama ini banyak keluarga dari kalangan menengah ke bawah yang tidak
tertampung di sekolah negeri. Sehingga mereka terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta dengan beban biaya yang tidak ringan.

Padahal, sekolah swasta dikelola oleh masyarakat atau lembaga sosial, telah berkontribusi besar dalam menjalankan fungsi negara. Yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, karena itu mereka layak mendapatkan dukungan yang setara dengan sekolah negeri.

“Banyak sekolah swasta yang didirikan, karena keterpanggilan untuk melayani masyarakat. Mereka perlu diperkuat, bukan dibiarkan berjalan sendiri,” tambah politisi berlatar belakang pengusaha properti ini.

Lebih lanjut, Rendra mendorong, agar pemerintah pusat dan daerah segera menyusun regulasi serta mekanisme pendanaan yang jelas dan adil. Sebagai bentuk mendukung implementasi putusan MK tersebut.

“Kami di DPRD siap mengawal anggarannya, terutama untuk memastikan bahwa pendidikan dasar benar-benar gratis dan inklusif. Tak peduli anak itu sekolah di negeri atau swasta,” tegas anggota Fraksi PKS dapil Lowokwaru ini.

Ia berharap, kebijakan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sekaligus menjadi awal dari sistem pendidikan yang lebih berkeadilan di Indonesia.

“Pendidikan adalah hak dasar. Tak boleh ada anak Indonesia yang tertinggal hanya karena tidak mampu membayar sekolah,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *