Jakarta, SERU.co.id – Gerakan protes masyarakat bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ tengah ramai di media sosial. Menanggapi hal ini, Istana menegaskan pentingnya etika pejabat di jalan raya. Sementara Polri memutuskan membekukan penggunaan sirene dan strobo pengawalan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah telah mengedarkan surat kepada pejabat negara mengenai tata cara penggunaan fasilitas sirene dan strobo. Ia menekankan, penggunaan fasilitas itu tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan. Bukan berarti bisa dipakai semau-maunya,” seru Prasetyo, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (20/9/2025).
Prasetyo mencontohkan, Presiden Prabowo Subianto jarang menggunakan sirene saat bepergian. Bahkan, menurutnya, Presiden tak jarang ikut merasakan macet di jalan umum.
“Kalaupun lampu merah, beliau tetap berhenti jika tidak ada keperluan mendesak,” tambahnya.
Sementara itu, Polri langsung merespons aspirasi publik dengan langkah tegas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan, pembekuan penggunaan sirene dengan suara meresahkan.
“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah pakai ‘tot tot’ lagilah. Setuju, ya?,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Agus menjelaskan, kebijakan ini bukan pencabutan total. Melainkan evaluasi sementara untuk menata ulang prosedur pengawalan lalu lintas.
“Saya bekukan pengawalan dengan suara-suara itu karena masyarakat terganggu. Apalagi saat lalu lintas padat,” tegasnya.
Meski dibekukan, Polri tetap membuka ruang bagi pengawalan darurat. Kendaraan pejabat masih bisa dikawal sesuai SOP tetapi tanpa sirene dan strobo. Agus meminta jajarannya menerapkan skala prioritas, dimana pengawalan hanya diberikan untuk pejabat tertentu atau kondisi darurat.
“Pengawalan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diprioritaskan bagi level gubernur dan kepala pemerintahan daerah. Di luar itu, harus ada laporan terlebih dahulu kepada Kapolda sebagai monitoring pimpinan,” jelas Agus.
Selain itu, ia menekankan, pengawalan penuh tetap berlaku untuk kendaraan prioritas utama di jalan raya. Seperti tamu negara asing, ambulans, kendaraan penanganan kecelakaan dan mobil pemadam kebakaran. Personel di lapangan juga diminta meminimalisasi manuver berlebihan, seperti zig-zag.
“Kebijakan ini sebagai langkah menyerap aspirasi masyarakat. Setiap pengawalan ke depan harus berkoordinasi lebih dulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri,” pungkasnya, dilansir detikcom. (aan/mzm)