Pemkab Situbondo Serahkan 62 Unit Alsintan, Wabup Ulfiyah Imbau Agar Tidak Dijual

Pemkab Situbondo Serahkan 62 Unit Alsintan, Wabup Ulfiyah Imbau Agar Tidak Dijual
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah menyerahkan bantuan Alsintan di halaman belakang Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, Rabu (24/12/2025). (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Pemerintahan Kabupaten Situbondo menyerahkan bantuan 62 unit alat pertanian (Alsintan) dan hibah kepada kelompok tani (Poktan) untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di kabupaten Situbondo.

Diketahui, penyerahan bantuan alat pertanian di serahkan langsung oleh Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah di halaman belakang Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, Rabu (24/12/2025).

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah mengatakan, hari bantuan alat pertanian yang di serahkan untuk Poktan sebanyak 62 unit alat pertanian di antaranya Traktor, pompa air, mesin perontok padi, dan motor tiga roda.

“Ada 62 unit alat yang di serahkan hari ini yang bersumber dari dana APBN, Provinsi dan APBD kabupaten Situbondo, dan yang menerima itu adalah Poktan yang legalitasnya sudah ada,” ujar Wabup Ulfiyah.

Lebih lanjut, Mbak Ulfi sapaan akrab Wakil Bupati Situbondo itu menyampaikan, dengan adanya bantuan alat pertanian bisa digunakan sebaik-baiknya.

“Harapannya tentu bantuan alat ini harus di gunakan dengan sebaik baiknya oleh seluruh anggota Gapoktan lainnya biar tidak menjadi perbincangan yang kurang baik,” imbuh Mbak Ulfi.

Menurut Mbak Ulfi, adanya bantuan alat pertanian ini bisa menopang percepatan terkait dengan swasembada pangan di kabupaten Situbondo terkait hasil panen. Sehingga produksi pertanian di kabupaten Situbondo terbantu dengan adanya bantuan alat alat ini.

“Artinya alat ini bisa setiap tahun kita berikan, sehingga pasokan padi dan yang lainnya bisa menjadi lebih baik pengelolaannya,” sampainya.

Oleh karena itu, Politisi PPP itu menghimbau agar bantuan alat pertanian yang telah diberikan ini di jaga dengan baik dan tidak boleh di perjual belikan. Karena ini akan ada pengawasannya tidak hanya satu atau dua tahun.

“Harapannya tidak boleh di jual, namun apabila pada alat yang diberikan ini ada kerusakan Monggo bisa di sewakan dalam pelaksanaannya sehingga bisa memperbaiki apa yang rusak,” pungkasnya. (aza/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim