Jakarta, SERU.co.id – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap pertama mencapai 73,99 persen dari total kuota nasional. Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat sebanyak 149.159 jemaah telah melunasi biaya haji hingga batas akhir pelunasan. Pemerintah memberikan solusi dengan membuka pelunasan tahap kedua dan kelonggaran jadwal bagi jemaah yang terdampak bencana Sumatra.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan menyampaikan, sebanyak 149.159 jemaah telah melunasi Bipih pada tahap pertama.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup hari ini. Total yang sudah melunasi mencapai 149.159 jemaah,” seru Ian, dikutip dari website resmi Kemenhaj, Rabu (24/12/2025).
Secara regional, tiga provinsi dengan tingkat pelunasan tertinggi adalah Kalimantan Tengah sebesar 88,88 persen, Bangka Belitung 84,36 persen dan Sulawesi Selatan 84,28 persen. Sementara itu, provinsi dengan persentase terendah yakni Aceh 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen dan Gorontalo 59,73 persen.
Ian menjelaskan, rendahnya tingkat pelunasan di Aceh tidak terlepas dari dampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Selain Aceh, dua provinsi lain yang turut terdampak adalah Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Di Sumatra Utara, progres pelunasan tercatat baru mencapai 62,50 persen dan Sumatra Barat justru berada di atas rata-rata nasional dengan capaian 75,67 persen.
“Atas kondisi tersebut, kami memberikan kelonggaran kepada jemaah haji 2026 asal Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua. Kebijakan ini bertujuan memastikan hak jemaah tetap terjaga meskipun sedang menghadapi musibah,” jelasnya.
Pelunasan Bipih tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 2-9 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi lima kategori jemaah, yakni jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya dan pendamping jemaah lanjut usia. Kemudian jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga dan jemaah cadangan.
Ian mengimbau, jemaah yang akan mengikuti pelunasan tahap kedua agar segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Ia menekankan, pentingnya kelengkapan dokumen istitha’ah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan.
Kementerian Haji dan Umrah RI juga menegaskan, seluruh proses pelunasan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi. Ian meminta masyarakat waspada terhadap pungutan liar.
“Kami tegaskan tidak ada pungutan biaya di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi kami,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, turut menanggapi kondisi calon jemaah haji dari Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang terdampak bencana. Ia menyebutkan, terdapat kemungkinan penundaan keberangkatan bagi jemaah yang belum dapat melunasi Bipih sesuai jadwal.
“Kalau sampai hari tertentu belum terlunasi, kemungkinan kuotanya kita oper ke provinsi lain. Jemaah yang tertunda akan kita persiapkan untuk 2027,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenhaj, kuota haji reguler 2026 untuk Sumatra Utara sebanyak 5.913 jemaah, Aceh 5.426 jemaah dan Sumatera Barat 3.928 jemaah.
Di Jawa Timur, pelunasan Bipih juga masih menghadapi sejumlah kendala. Sebanyak 14.294 calon jemaah haji (CJH) tercatat belum melunasi biaya keberangkatan. Dari total 27.799 CJH di Jawa Timur, sekitar 66 persen telah melunasi Bipih, sementara sisanya masih tertunda. (aan/mzm)








