KPK Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Haji 2026 Usai Dapat Kuota 221 Ribu Jamaah

KPK Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Haji 2026 Usai Dapat Kuota 221 Ribu Jamaah
Audiensi Kementerian Haji dan Umrah dengan KPK. (ist KPK)

Jakarta, SERU.co.id Kementerian Haji dan Umrah memastikan Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah untuk tahun 2026. Pembagian kuota tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang, yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. KPK mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat transparansi.

Gus Irfan menuturkan, pihaknya telah mengusulkan pembagian kuota 92 persen tersebut kepada DPR berdasarkan sistem antrean jamaah di tiap provinsi. Jika pembagian benar-benar didasarkan pada antrean, maka pemerataan dapat tercapai. Dengan rata-rata waktu tunggu sekitar 26,4 tahun di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Selama ini ada yang 18 tahun, ada yang sampai 40 tahun. Kalau sistem antrean diterapkan penuh, pemerataan akan tercapai,” seru Gus Irfan, dikutip dari detikcom, Sabtu (4/10/2025).

Selain itu, nilai manfaat dan mekanisme pembayaran jamaah haji juga akan diseragamkan di seluruh daerah. Ia menyebut, tidak ada perbedaan, semuanya sama.

Dalam kesempatan sama, Gus Irfan mengungkapkan, adanya potensi kebocoran anggaran haji. Angkanya mencapai Rp5 triliun per tahun, berdasarkan kajian para ahli.

“Perputaran uang haji sekitar Rp17 sampai Rp20 triliun. Dari situ, para peneliti memperkirakan potensi kebocoran di Indonesia berkisar 20–30 persen,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat transparansi. Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Tujuannya memastikan pengelolaan dana haji yang akuntabel dan bebas penyimpangan.

“Prinsipnya transparansi. Kalau ada proses lelang atau pengadaan, sebaiknya dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dilansir dari website resmi KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim dan Beberkan Keterkaitan Gubernur

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menambahkan, risiko terbesar bukan hanya kerugian negara. Namun juga praktik pemberian upeti terkait kuota haji.

“Yang paling rawan pemberian upeti, karena semua orang pasti ingin berangkat. Penting menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan,” ungkapnya.

Kementerian Haji dan Umrah juga meminta bantuan KPK melakukan tracing terhadap calon pejabat yang berpindah dari Kementerian Agama. Tujuannya memitigasi potensi masalah di masa depan.

“Kami mohon agar dipantau KPK, supaya ke depan semua clean and clear,” ujar Gus Irfan.

KPK menyambut baik sinergi tersebut. KPK menawarkan dukungan berbagi hasil kajian, penguatan integritas petugas haji dan pengawasan pelaksanaan haji 2026.

“Kami percaya, di bawah kepemimpinan Gus Irfan, layanan haji akan berubah ke arah yang lebih baik. Lebih profesional, transparan dan berorientasi pada kemanusiaan,” pungkas Setyo. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait