Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rincian BPIH, Bipih dan Aturan Baru Pelunasan 5 Tahun

Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rincian BPIH, Bipih dan Aturan Baru Pelunasan 5 Tahun
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menetapkan besaran biaya haji 2026 melalui Keppres Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini merinci BPIH, Bipih, hingga nilai manfaat yang menjadi dasar perhitungan pelunasan setiap calon jamaah. Keppres tersebut menegaskan adanya skema baru pelunasan lima tahun yang dapat memengaruhi status porsi jamaah.

Melalui Keppres tersebut, pemerintah menetapkan besaran BPIH, yakni biaya total penyelenggaraan ibadah haji per jamaah. Selain itu, ditentukan pula besaran Bipih yang menjadi tanggungan jamaah dan nilai manfaat yang bersumber dari optimalisasi dana setoran awal jamaah. Ketiganya kemudian menjadi dasar perhitungan berapa besar pelunasan yang harus dibayarkan calon jamaah.

Bacaan Lainnya

Rumus yang digunakan untuk menentukan pelunasan haji adalah:

Pelunasan = Bipih – (Setoran Awal + Saldo Nilai Manfaat dalam Virtual Account)

Dalam salinan Keppres, berikut besaran BPIH 2026 di 14 embarkasi:

  1. Aceh – Rp78.324.981
  2. Medan – Rp79.379.071
  3. Batam – Rp87.340.981
  4. Padang – Rp81.085.481
  5. Palembang – Rp87.422.481
  6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) – Rp91.758.281
  7. Solo – Rp86.448.981
  8. Surabaya – Rp93.860.981
  9. Balikpapan – Rp88.791.481
  10. Banjarmasin – Rp88.754.481
  11. Makassar – Rp89.108.738
  12. Lombok – Rp88.167.381
  13. Kertajati – Rp91.774.581
  14. Yogyakarta – Rp86.170.981

Sementara itu, besaran Bipih yang menjadi kewajiban jamaah adalah:

  1. Aceh – Rp45.109.422
  2. Medan – Rp46.163.512
  3. Batam – Rp54.125.422
  4. Padang – Rp47.869.922
  5. Palembang – Rp54.206.922
  6. Jakarta – Rp58.542.722
  7. Solo – Rp53.233.422
  8. Surabaya – Rp60.645.422
  9. Balikpapan – Rp55.575.922
  10. Banjarmasin – Rp55.538.922
  11. Makassar – Rp55.893.179
  12. Lombok – Rp54.951.822
  13. Kertajati – Rp58.559.022
  14. Yogyakarta – Rp52.955.422

Dasar pengaturan biaya haji tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut, BPIH digunakan untuk 13 komponen layanan. Yakni penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jamaah, pelayanan embarkasi/debarkasi dan dokumen perjalanan. Kemudian perlengkapan jamaah, biaya hidup, pembinaan jamaah, pelayanan umum dan pengelolaan BPIH terkait langsung dengan jamaah.

Sementara itu, Bipih adalah biaya yang wajib dibayar calon jamaah dengan skema tiga tahap. Yaitu setoran awal, setoran angsuran dan setoran pelunasan.

Adapun nilai manfaat berasal dari hasil pengembangan dana haji. Nilai ini digunakan untuk meringankan Bipih jamaah serta mendukung program kemaslahatan umat. Untuk haji 2026, nilai manfaat disepakati sebesar Rp33.215.000 per jamaah.

UU Nomor 14 Tahun 2025 juga membawa perubahan penting terkait status jamaah yang tidak melunasi Bipih. Pasal 49A menyebutkan bahwa:

  1. Jamaah yang tidak melunasi selama 5 tahun berturut-turut akan dikenai keputusan administratif.
  2. Statusnya dapat dialihkan kepada ahli waris, atau
  3. Dibatalkan, dan seluruh dana setoran awal/angsuran beserta nilai manfaatnya dikembalikan.
  4. Proses penggantian atau pembatalan harus diselesaikan maksimal satu bulan setelah keputusan diterbitkan.

Dengan diterbitkannya Keppres Nomor 34/2025, pemerintah menegaskan standar baru transparansi biaya haji. Perhitungan BPIH, Bipih dan nilai manfaat kini semakin terstruktur. Jamaah dapat mengetahui komponen biaya yang menjadi beban pribadi maupun yang dibiayai hasil pengembangan dana haji. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim