Situbondo, SERU.co.id – Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Diketahui, dalam rapat paripurna masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayoga mengatakan, Ranperda perubahan tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu sebagai upaya untuk mengoptimalkan PAD.
“Perda perubahan ini diharapkan bisa pengoptimalan kembali retribusi daerah maupun pajak daerah,” seru Mas Rio sapaan akrab Bupati Situbondo, Rabu (24/12/2025).
Walau demikian, Mas Rio juga menyatakan, hanya bergantung pada pajak dan retribusi sebagai pendapatan asli daerah yang utama adalah hal yang tidak bisa sepenuhnya dianggap benar.
“Harus ada pos pos penghasil PAD lainnya, jika hanya berfokus pada retribusi dan pajak maka kemandirian fiskal sulit didapatkan,” terang Mas Rio.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, hari ini agendanya paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga: Pemkab Situbondo Berupaya Agar Para Nelayan Juga Bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan
“Tadi ada beberapa catatan yang disampaikan saat pandangan umum fraksi, namun pada prinsipnya semua fraksi menyetujui,” ujar Mahbub Junaidi.
Menurut Mahbub sapaan akrab ketua DPRD Situbondo itu, setelah melaksanakan rapat paripurna pada hari ini, maka tahapan selanjutnya adalah pemerintah daerah menyampaikan hasil paripurna ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan nomor register dan berikutnya langsung diundangkan kembali.
“Selanjutnya kita menunggu jawaban dari Gubernur, lalu kemudian di Paripurnakan kembali,” pungkasnya.
Dengan disetujui serta disepakati Perda perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo diharapkan segera menindaklanjuti penetapan perda ini dengan langkah-langkah implementatif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan penyesuaian kebijakan teknis di lapangan, guna memastikan tujuan peningkatan pelayanan dan pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal. (aza/mzm)








