Sumenep, SERU.co id – Untuk kepentingan bisnis atau dunia investasi di Kabupaten Sumenep. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyelenggarakan rapat bersama antara pengusaha dan pekerja yang difasilitasi oleh Pemkab Sumenep dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep.
Rapat digelar satu sisi demi pertumbuhan ekonomi dan dunia investasi di Kabupaten Sumenep. Sisi lain dunia tenaga kerja atau pekerja juga harus dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan upah yang layak. Sehingga Pemkab Sumenep mempertemukan pengusaha dan pekerja guna menentukan Upah Pekerja yakni Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep.
“Kami sepakat tahun depan ada kenaikan UMK Kab. Sumenep. Terkait nilai UMK belum bisa dipublis karena masih tahap rekomendasi dari Bupati Fauzi untuk diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” seru Kadisnaker Kabupaten Sumenep, Heru Susanto melalui Kabid Latihan Produksi Eko Ferryanto.
Terkait keputusan penetapan UMK Kabupaten Sumenep itu, apakah melibatkan Triparted? Dijelaskan Eko jika memang Dewan Pengupahan teridiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh/ pekerja. Jadi ketiga unsur tersebut sudah dilibatkan dalam merumuskan besaran UMK Kabupaten Sumenep. Kini berkas rekomendasi itu sudah dilayangkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
Untuk UMK 2025 sebesar Rp2.406.000. Ada kriteria jenis usaha atau perusahan yang harus menerapkan ketetapan UMK itu. Memang ada katagorisasinya dalam penerapan UMK itu.
Dikatakan lebih jauh, kriteria perusahaan besar, menengah, dan kecil diatur berdasarkan UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai berikut. Untuk Usaha Mikro, aset maksimal Rp50 juta dengan omzet maksimal Rp300 juta. Jumlah karyawan maksimal 5 orang.
“Untuk usaha Kecil harus memiliki aset lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta. Memiliki omzet lebih dari Rp300 juta – Rp2,5 miliar dengan jumlah karyawan 6-19 orang. Untuk Usaha Menengah memiliki aset lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar dengan omzet lebih dari Rp2,5 miliar – Rp50 miliar dengan umlah karyawan 20-99 orang,” beber Eko.
Ditambahkan, untuk Usaha Besar punya aset lebih dari Rp10 miliar. Memiliki omzet Lebih dari Rp50 miliar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih.
Upah pada usaha mikro dan kecil di tetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dgn pekerja. Yakni dengan besaran paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi Jatim. Paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Jatim.
“Jadi untuk Usaha Kecil Mikro itu ada perhitungan sendiri dalam menerapkan besaran upah pekerja. Yakni melihat rata-rata konsumsi masyarakat Jawa Timur, minimal 50 persen dari besaran konsumsi masyarakat Jatim,” ungkapnya.
Baca juga: Demi Hadirkan Layanan Publik Prima, Bupati Anugerahkan SAKIP
Menurutnya, yahun lalu 2024 itu Konsumsi rata-rata masyarakat Jatim itu Rp1.686.000. Jadi perusahaan memberikan upah pekerja minimal 50 persen dari konsumsi rata-rata masyarakat Jatim tersebut, yakni Rp843.000.
Terkait perusahaan atau tempat usaha yang memberikan upah dibawah 50 persen dari besaran konsumsi rata-rata masyarakat Jatim, adalah sanksi? Eko menegaskan tentunya karena penetapan UMK itu wajib maka sudah pasti ada sanksinya jika tak menerapkan itu.
Kata Eko, memang penetapan UMK itu sudah ada regulasi yang mengaturnya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP No.49/2025 tentang pengupahan yang baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Untuk menentukan besar kecilnya usaha mikro, kecil, menangah atau besar itu ada standarisasinya. Yakni berdasarkan Omzet Usaha.
Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Sumenep ada berapa perusahaan yang menanamkan modalnya atau berinvestasi di Kabupaten Sumenep? Data WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan ) ada sekitar 1.000 lebih jenis atau tempat usaha. Data perusahaan berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) 2026; Usaha Mikro sebanyak 1.104, Usaha Kecil sebanyak 24, Usaha Menengah sebanyak 18 dan Usaha Besar sebanyak 5 unit.
Kabid Latpro ini menambahkan kalau perusahaan besar hanya sekitar 5 perusahaan besar di Kabupaten Sumenep. Hanya saja kalau perusahaan rokok (PR) di Sumenep juga belum masuk katagori perusahaan besar. Perusahaan mungkin masuk katagori perusahaan kecil atau menengah dengan rata-rata konsumsi masyarakat 2024 Rp1.356.943, sedangkan garis kemiskinan 2024 Rp536.122.
Rapat dipimpin langsung oleh Kadisnaker Kabupaten Sumenep Heru, yang sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep. Soal tuntutan dari pekerja yang ingin naik lagi upahnya itu wajar sementara pengusaha ingin tetap upahnya tidak naik.
Memang sempat terjadi tarik ulur antara tuntutan kenaikan upah pekerja dengan kenginan pengusaha yang tetap tidak naik atau ingin upah tetap murah. Tapi sudah tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker Kabupaten Sumenep. (edo/mzm)








