Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2021 Tak Naik

Buruh - Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Upah Minimum 2021 Tak Naik
Buruh. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fausizyah menyatakan, upah minimum buruh untuk tahun 2021 tak akan naik. Menurut Ida, alasan utama tidak naiknya upah, sebab kondisi pandemi covid-19.

“Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19,” jelas Ida.

Bacaan Lainnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan sejumlah aksi demo. Pertama akan dimulai 2 November 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta dan Mahkamah Konstitusi. Mereka akan menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak pencabutan surat edaran tentang upah minimum 2021 yang tak naik.

“Aksi kami terukur, terarah dan konstitusional, anti kekerasan. Aksi ini akan diikuti di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota,” kata Said, Jumat (30/10/2020) dilansir dari Tribunnews.

Aksi protes tak hanya akan dilangsungkan pada 2 November, pada 9 November mendatang, puluhan riu buruh juga akan melakukan unjuk rasa di Gedung DPR. Selanjutnya, pada 10 November aksi akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Said menjelaskan, jika aksi unjuk rasa tak mendapatkan respon, para buruh kemungkinan akan melakukan aksi mogok nasional. Tetapi, hal ini akan melihat tingkat perusahaan terlebih dahulu.

Selain itu, KSPI meminta para gubernur untuk tak mengikuti surat edaran Menaker, sebab akan memicu mogok nasional.

“Saya pun imbau gubernur jangan ikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, karena ini memancing mogok nasional, berhenti produksi dan itu dibolehkan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan,” imbau Said. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait