Menaker Ida Soal Perppu Ciptaker: Untuk Lindungi Pekerja

Menaker Ida Fauziyah. (ist) - Menaker Ida Soal Perppu Ciptaker: Untuk Lindungi Pekerja
Menaker Ida Fauziyah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ida menyebut, substansi aturan tersebut pada dasarnya adalah untuk menyempurnakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, Perppu tersebut merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Bacaan Lainnya

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” seru Ida, Jumat (6/1/2023).

Berikut substansi-substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja.

1. Ketentuan alih daya (outsourcing).

Dalam UU Ciptaker tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang menggunakan outsourcing. Sementara, Perppu Cipta Kerja mengatur hal ini di mana aturannya diserahkan kepada perusahaan.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” jelasnya.

2. Penghitungan Upah Minimum.

Dalam Perppu ini, penghitungan upah minimum mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan UMK jika penghitungannya lebih tinggi dari UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” terang Ida.

3. Penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

4. Penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

5. Perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lebih lanjut, Ida menyebut jika substansi ketenagakerjaan merupakan hasil dari serap aspirasi yang dilakukan pemerintah di sejumlah daerah. Dengan itu, pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait