Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan, dua perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop memiliki kandungan berbahaya. Kandungan tersebut menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” seru Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis (17/11/2022).
Penny mengatakan, pihaknya juga masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan ahli untuk menetapkan status dugaan pidana kedua perusahaan tersebut.
“Terhadap PT Samco Farma, BPOM masih investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Status tersangka terhadap kedua perusahaan ini juga dibenarkan oleh Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap dua perusahaan farmasi tersebut.
“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” tegas Dedi.
Dedi mengatakan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Polri juga membuka kemungkinan dugaan supplier PG lainnya yang tidak memenuhi standar mutu.
“Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU,” tutur Dedi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI
- 2.689 Golongan 3B di Kabupaten Malang Menjadi Penerima Manfaat MBG
- 870 Kader Pramuka Garuda Kota Malang Dikukuhkan, Dukung Peran Aktif dalam Masyarakat
- Alfamart Simpang Gajayana Malang Hadirkan Posyandu, Warga Merjosari Dapat PMT, Voucher dan Edukasi Zat Besi
- Peringati HUT ke-80 RI, Hotel ibis Styles Malang Hadirkan Istri Veteran Sebagai Tamu Kehormatan