Warga Griya Shanta Geruduk PN Malang, Gugat Pemkot Malang soal Jalan Tembus

Warga Griya Shanta Geruduk PN Malang, Gugat Pemkot Malang soal Jalan Tembus
Warga Griya Shanta menggeruduk PN Malang terkait gugatan penolakan jalan tembus perumahan. (bas)

Malang, SERU.co.id – Warga perumahan Griya Shanta ramai-ramai menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang perdana gugatan warga dijadwalkan berlangsung hari ini, terkait penolakan warga terhadap proyek jalan tembus perumahan.

Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengungkapkan, gugatan yang diajukan terkait penolakan jalan tembus di Perumahan Griya Shanta. Gugatan itu dilayangkan, karena pemerintah dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

“Yang digugat ini terkait perbuatan melawan hukum, karena pada saat itu tidak melibatkan warga di dalam prosesnya. Ada beberapa hal yang dilanggar Pemkot Malang dalam menilai ini dijadikan jalan umum,” seru Wiwid, Selasa (18/11/2025).

Kuasa hukum warga Griya Shanta menjelaskan, alasan mengajukan gugatan tidak melalui PTUN. (bas)
Kuasa hukum warga Griya Shanta menjelaskan, alasan mengajukan gugatan tidak melalui PTUN. (bas)

Ia mengatakan, penetapan jalan tembus sebagai jalan umum juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, dari data yang dimiliki warga, permohonan pembukaan jalan bukan berasal dari masyarakat umum.

“Padahal dari data yang ada tidak terungkap ini untuk kepentingan umum. Permohonannya pun bukan dari masyarakat umum, tapi ada kepentingan di dalam perkara ini,” tegasnya.

Wiwid menjelaskan, gugatan yang diajukan merupakan class action. Sehingga tahap pertama sidang masih berfokus pada verifikasi identitas para penggugat.

“Nanti ada mekanisme dismissal process dalam hukum acaranya,” imbuhnya.

Ia juga memastikan, belum ada jawaban dari majelis hakim, karena sidang masih tahap awal. Hakim juga menjadwalkan akan menerbitkan surat panggilan sidang berikutnya, termasuk kepada pihak Pemkot Malang yang absen hadir pada jadwal sidang pertama.

Pria yang berkantor di Asmojodipati Law Firm itu pun menanggapi pertanyaan terkait pemilihan jalur gugatan tidak melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Wiwid menyebut, hal tersebut merupakan strategi hukum warga Griyashanta.

“Gugatan perbuatan melawan hukum dianggap paling relevan pada fase awal. Tapi tidak menutup kemungkinan ada gugatan class action lanjutan atau gugatan ke instansi lain yang berkompeten. Bahkan ada opsi warga mengajukan pengawasan ke instansi yang lebih tinggi,” terangnya.

Warga Merasa Konsep Hunian Tertutup Dilanggar

Wiwid menekankan, sejak awal warga membeli rumah di Griya Shanta pada 1980-an, konsep kawasan yang dipasarkan adalah hunian tertutup. Karena itu, jika terdapat fasilitas umum atau sosial yang telah diserahkan ke pemerintah, penggunaannya tetap harus selaras dengan konsep awal perumahan.

“Diserahkan pun bukan berarti pemerintah dapat melakukan apa saja. Pemkot Malang berkewajiban merawat dan memastikan fasilitas umum atau sosial mendukung lingkungan perumahan dengan konsep hunian tertutup,” ungkapnya.

Ia belum merinci pasal-pasal yang akan digunakan dalam persidangan. Namun, ia memastikan argumentasi hukum warga telah disiapkan secara komprehensif.

Kuasa hukum lainnya, Andi Rachmanto menyayangkan, munculnya opini publik yang menggambarkan ada warga yang mendukung pembukaan jalan tembus. Dengan tegas, ia membantah hal tersebut dan menilainya sebagai upaya menggiring opini publik.

“Hal itu tidaklah benar. Faktanya, seluruh warga, khususnya Griya Shanta menolak total,” tutur Andi.

Ia juga menuding Pemkot Malang tidak menjalankan asas partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Pasalnya, tidak ada pelibatan publik terkait rencana proyek jalan tembus.

“Patut diduga proyek ini murni kebijakan pemerintah atau orderan kelompok tertentu. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya dibalik tembok itu justru akan dibangun proyek perumahan yang megah,” ujarnya.

Sementara, puluhan warga yang hadir memadati PN Malang tampak membawa banner berisi penolakan jalan tembus serta menyanyikan ‘tolak jalan tembus’. Adapun Ketua RW 10, Jusuf Toyib menyemangati warga yang hadir sembari optimis pihaknya akan memenangkan gugatan.

“Lawan kita tidak hadir. Ya sudah memang begitu, karena pemerintah daerah harus izin ke gubernur dulu dan macam-macam. Tapi kalau sampai tiga kali tidak datang, verstek kita langsung menang,” kata Jusuf.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono membenarkan, adanya gugatan hukum dari warga. Ia mengakui, tetap menghormati langkah yang dilakukan warga dan menunggu arahan pimpinan untuk langkah selanjutnya menyesuaikan hasil evaluasi.

“Kami tetap menghormati hak warga untuk menggugat. Gugatan tidak menghalangi proses penegakan aturan, tapi kami juga tidak ingin ada korban, baik fisik maupun perasaan,” tandasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim