PN Malang Gelar Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis

PN Malang Gelar Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Terdakwa Dikenakan Pasal Berlapis
Terdakwa AMH saat menjalani Sidang perdana kasus dugaan Pencabulan Anak. (ist)

​Batu, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA hari ini menggelar persidangan perdana perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa berinisial AMH. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hambali, SH, MH didampingi anggota Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum serta Rudy Wibowo, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH, MH mengatakan, sidang berlangsung pada Senin, (3/11/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan ​Terdakwa AMH. Ia hadir di ruang sidang secara langsung untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H.

Bacaan Lainnya

“​Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, perbuatan Terdakwa AMH dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” serunya.

Kasi Intel Januar menyebutkan, ​pokok dakwaan menyoroti perbuatan terdakwa yang dianggap melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan. Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“​Ancaman pidana yang menanti terdakwa dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, ditambah dengan pidana denda maksimal mencapai lima miliar rupiah,” imbuhnya.

​Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.24 WIB dan selesai pada 13.47 WIB ini ditutup oleh Majelis Hakim. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian Eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) oleh pihak terdakwa, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025. (dik/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim