Batu, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA hari ini, Senin (6/10/2025) sore, menggelar persidangan perdana terhadap 2 (dua) terdakwa dugaan tindak pidana perzinaan. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berinisial M.P.N. dan E.F.Y.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H. yang mengonfirmasi jalannya persidangan menyampaikan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 284 KUHP. Adapun Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Patanuddin, S.H, M.H didampingi hakim anggota Achmad Soberi, S.H, M.H, dan Fitra Dewi Nasution, S.H, M.H, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu adalah Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.
“Kasus ini disidangkan setelah Kejari Batu merampungkan berkas perkara. Sidangnya berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Malang pada pukul 16.40 WIB ini,” serunya.
JPU Kejari Batu secara bergantian membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah, namun saling berkaitan dalam perbuatan pidana. Terdakwa M.P.N. didakwa berlapis, yaitu melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta). Sementara itu, terdakwa E.F.Y. didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.
“Proses hukum ini merupakan bentuk implementasi dari tugas dan fungsi Kejaksaan. Persidangan hari ini berjalan tertib dan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Batu. Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penuntutan telah dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum,” imbuh Januar Ferdian.
Januar menambahkan, kasus ini menjadi penegasan atas keseriusan Kejari Batu dalam mengawal setiap perkara pidana, termasuk yang berkaitan dengan norma kesusilaan.
“Kami tegaskan, Kejari Batu berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap penanganan perkara harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Kedua terdakwa yang hadir didampingi oleh penasihat hukum masing-masing dan setelah mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Januar berharap masyarakat tetap memantau jalannya proses persidangan ini sebagai bagian dari transparansi peradilan pidana di Indonesia. (dik/ono)