Sidang Jalan Tembus, Verifikasi Gugatan Warga Griya Shanta Tunggu Putusan 23 Desember

Sidang Jalan Tembus, Verifikasi Gugatan Warga Griya Shanta Tunggu Putusan 23 Desember
PN Malang menggelar sidang lanjutan terkait penolakan jalan tembus perumahan Griya Shanta. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang menggelar sidang lanjutan terkait penolakan jalan tembus perumahan Griya Shanta. Dalam persidangan kali ini, verifikasi gugatan warga menunggu putusan tanggal 23 Desember mendatang.

Kuasa Hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengungkapkan, Majelis Hakim telah melakukan verifikasi dokumen para penggugat. Hal itu dilakukan untuk memastikan legalitas gugatan perwakilan kelompok atau class action.

Bacaan Lainnya

“Ketua RT dan Ketua RW ikut hadir dalam proses verifikasi. Dalam persidangan ini, sudah diserahkan juga dokumen keanggotaan warga,” seru Wiwid, usai persidangan, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, unsur wakil kelompok telah terpenuhi, karena diwakili para pengurus wilayah yang memiliki kedudukan resmi di lingkungan. Meski demikian, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengatasnamakan RW 12 untuk menghimpun banyak suara dari wilayah berpotensi terdampak.

“Sudah ditunjukkan data keanggotaannya, dan Ketua Hakim juga menanyakan langsung soal kepentingan gugatan. Disampaikan bahwa pokoknya adalah penolakan jalan tembus,” ungkapnya.

Ia menyebut, hampir seluruh warga mendukung penolakan jalan tembus. Kalaupun ada nama yang belum masuk daftar, hal itu hanya karena warga tersebut sedang berada di luar kota saat pendataan.

“Sesuai agenda persidangan, proses verifikasi digelar untuk memastikan apakah gugatan ini memenuhi syarat sebagai class action. Namun, Majelis Hakim dijadwalkan baru membacakan keputusan sah atau tidaknya gugatan pada 23 Desember mendatang,” terangnya.

Wiwid mengatakan, dua minggu waktu penundaan diberikan guna menunggu penetapan resmi dari pengadilan. Namun, pihaknya optimis, sudah memenuhi persyaratan, lantaran sejak awal sudah menyerahkan kelengkapan data.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno menegaskan, persidangan belum masuk pada pokok perkara. Tahapan yang berlangsung masih sebatas pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak penggugat.

“Karena ini gugatan class action, jadi divalidasi siapa mewakili siapa. Majelis memeriksa satu per satu dokumen termasuk kecocokan KTP,” jelasnya.

Menurut Suparno, kelengkapan administrasi pihak Pemkot Malang sudah dinyatakan lengkap sejak awal. Meski begitu, pihaknya menyebut tidak ada persiapan khusus menjelang agenda putusan verifikasi pada 23 Desember.

“Kita sudah lengkap. Legal standing sudah. Tinggal nunggu keputusan sah atau tidaknya gugatan class action,” tandasnya. (bas/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim