Malang, SERU.co.id – Tiga orang komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Malang berhasil diamankan setelah sang bandar tersandung kasus pembunuhan di Kecamatan Gondanglegi. Dari tangan para pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sabu, ganja dan puluhan ribu pil LL.
Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Ricky Hermawan menerangkan, ketiga pelaku merupakan MFA, ST dan MHA. Kasus tersebut terungkap hasil dari pengembangan penyelidikan dari perkara pembunuhan yang dilakukan pelaku MHA.
“Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi untuk mengungkap kasus pembunuhan, kemudian dalam proses penyelidikan tersebut diamankan tersangka MFA dan ST. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yg disewa oleh MFA dan ditempati bersama MHA,” seru Ricky, Selasa (23/12/2025).
Ricky menuturkan, ketiga pelaku tersebut menyembunyikan barang-barang haram tersebut di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang. Saat proses penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 20.000 butir, sabu 3.11 gram dan ganja kering 10,13 gram.
“Ditemukan di dalam kamar di rumah Kontrakan tersebut, selanjutnya dilakukan upaya pengembangan lagi terhadap ST dan ditemukan sabu sebanyak 3,14 gram,” kata Ricky.
Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku, mereka terancam dikenakan pasal berlapis yakni PAsal 111, 112, 114, 435 dan 436 KUHP. Diperkirakan narkoba mereka miliki memiliki nilai jual sebesar Rp27,8 juta.
Diketahui, pelaku MHA adalah sang bandar yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, sedangkan pelaku MFA adalah kakitangan MHA. Sedangkan pelaku ST adalah orang yang membantu menyembunyikan barang bukti tersebut. (wul/ono)








