Modus Pembunuhan Gondanglegi Didasari Karena Hutang Piutang

Modus Pembunuhan Gondanglegi Didasari Karena Hutang Piutang
Rilis pembunuhan di Kecamatan Gondanglegi dan Narkoba. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Modus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan seorang pemuda ES (22) di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang karena perkara hutang piutang. Selain pembunuhan, pelaku MHA (29), juga terlibat kasus peredaran Narkoba.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menerangkan, pelaku mendatangi rumah saksi HM (18), dengan rekanya untuk tujuan menagih hutang terhadap korban. Namun, pertemuan tersebut tidak menemukan kesepakatan justru terjadi percekcokan antara kedua belah pihak dan hilangnya nyawa.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mencoba mengajak korban untuk duduk bersama akan tetapi ajakan tersebut dihiraukan. Pelaku langsung menghampiri korban dan berkata ‘Jika mempunyai masalah diselesaikan baik-baik’. Akan tetapi korban menjawab ‘Saya tidak lari’, pelaku emosi dengan jawaban dari korban tersebut dan langsung melakukan pemukulan,” seru Nur, Selasa (23/12/2025).

Dari hasil pendataan yang dilakukan, korban ES merupakan warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan pelaku MHA adalah warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dimana pelaku dan korban saling kenal. Korban diketahui memiliki hutang Rp5 juta kepada pelaku, namun sudah dicicil tinggal Rp2.450.000.

Nur menuturkan, saat percekcokan tersebut korban kemudian mengeluarkan sebilah pisau hingga berusaha menusuk pelaku, namun sajam tersebut justru terjatuh. Merasa terancam pelaku MHA juga mengeluarkan pisau yang sebelumnya ia bawa dari rumah.

Tanpa pikir panjang, pelaku yang merupakan residivis Narkoba tersebut langsung melakukan penusukan sebanyak dua kali pada bagian sekitar alat vital dan dibawah dada.

“Setelah melakukan penusukan pelaku menaruh pisaunya di teras rumah dan pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Nur membeberkan, petugas melakukan penyelidikan terkait pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Kemudian petugas melaksanakan penggeledahan di rumah kontrakan, hingga ditemukan narkoba dari berbagai jenis.

Dikatakan Nur, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda, E (usia 20 tahunan), warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tewas sesuai ditusuk temannya setelah terlibat perselisihan, Kamis (11/12/2025) siang. Usai melakukan penusukan, terduga pelaku kabur dan tengah dalam proses pengejaran.

Kapolsek Gondanglegi, AKP Lukman Hudin menerangkan, dari pengakuan para saksi yang sudah dimintai keterangan, sebelum terjadi aksi pembunuhan tersebut, korban dan rekannya, J, menenggak minuman keras jenis arak di rumah korban, kemudian kedua pemuda tersebut memutuskan pergi ke rumah saksi, H.

“Di situ (TKP) sudah ada pelaku sama teman-temannya cowok dua, cewek tiga,” seru Lukman, saat dikonfirmasi. (wul/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim