UMK 2026 Naik, DPRD Minta Pemkot Malang Perhatikan Kesejahteraan Pekerja

UMK 2026 Naik, DPRD Minta Pemkot Malang Perhatikan Kesejahteraan Pekerja
DPRD Kota Malang menyoroti kenaikan UMK harus diimbangi dengan perhatian terkait aspek pendukung kesejahteraan pekerja. (bas)

Malang, SERU.co.id – UMK Kota Malang tahun 2026 resmi dinaikkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, menjadi Rp3.736.101, berlaku per 1 Januari 2026. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang memperhatikan kesejahteraan pekerja, terutama dari sektor unggulan daerah.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, penetapan UMK telah berlandaskan kajian akademis yang kuat. Karena itu, Pemkot Malang harus segera memberikan respons positif melalui berbagai kebijakan pendukung.

Bacaan Lainnya

“Saya menyoroti banyak hal, salah satunya pekerja di sektor unggulan daerah, seperti jasa, pariwisata dan pendidikan. Sektor-sektor yang menjadi atmosfer usaha di Kota Malang harus kita genjot, karena itu merupakan tulang punggung ekonomi kita,” seru Mia, sapaannya, Senin (29/12/2025).

Mia menegaskan, kenaikan UMK bukan serta merta kenaikan nominal pendapatan untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Peningkatan kapasitas pekerja, terutama di sektor unggulan daerah menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan untuk mendongkrak perekonomian daerah.

“Pemerintah juga perlu memiliki kebijakan pendukung, seperti layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih lengkap untuk meringankan beban pengusaha dan para buruh. Selain itu, kita juga harus memberikan motivasi dan apresiasi bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan penggajian karyawan,” ungkapnya.

Wanita berkacamata itu mencontohkan, pemberian motivasi sekaligus apresiasi itu bisa dalam beberapa skema. Misalnya, akses bantuan modal dari pemerintah provinsi maupun pusat, hingga pemberian kemudahan perpanjangan izin.

“Kita bisa berikan kemudahan izin atau mendatangkan bantuan dari pusat untuk usaha yang mereka geluti. Jadi tidak melulu soal dana APBD, tapi bantuan dari sisi lain,” jelasnya.

Ia juga memberikan catatan tegas bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai standar. Ia menuntut adanya evaluasi dan telaah mendalam untuk mengetahui penyebab ketidakmampuan tersebut.

“Kita telaah dulu alasannya, misalnya karena pendapatan sedang turun. Semuanya harus disampaikan secara logis dan berdasarkan kalkulasi. Di situlah pemerintah harus hadir untuk mencari formula kebijakan yang tepat,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, jangan terjebak dalam acara formal seremonial. Ia berharap, terjalin kedekatan emosional, agar setiap permasalahan di lapangan dapat diketahui secara konkret.

“Saya berharap, ada kedekatan emosional antara semua pihak. Dengan begitu, kita bisa mendengarkan apa yang menjadi persoalan di lapangan dan bisa diselesaikan bersama,” pungkasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim