Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penyebab tewasnya korban pembunuhan di kontrakan di Lowokwaru. Pihaknya menyatakan, korban tewas akibat enam kali tusukan yang menyebabkan luka berat.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh membenarkan, kasus pembunuhan di rumah kontrakan Lowokwaru terjadi akibat cekcok. Hal itu terkait ketidakmampuan tersangka membayar jasa hubungan badan yang disepakati melalui aplikasi Mi Chat.
“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dapur dengan melakukan penusukan sebanyak enam kali. Luka tusuk berada di area leher dan bawah leher korban,” seru Sholeh, Senin (29/12/2025).
baca juga: Motif Pembunuhan di Kontrakan Lowokwaru Terungkap, Pelaku Panik Transaksi Open BO Bermasalah
Korban yang sebelumnya sempat berteriak, akhirnya terjatuh ke lantai dalam kondisi berlumur darah. Berdasarkan keterangan warga, korban masih hidup saat pertama kali ditemukan hingga akhirnya meninggal dunia, karena luka parah.
Sholeh menjelaskan, hasil pemeriksaan dan penyidikan menunjukkan bahwa tersangka nekat melakukan aksi pembunuhan, karena merasa terancam. Awalnya, pelaku dan korban memiliki kesepakatan terkait jasa hubungan badan berbayar atau open BO dengan tarif Rp200 ribu.
“Namun setelah hubungan badan terjadi, tersangka tidak memiliki uang untuk membayar. Tersangka sempat berniat membayar dengan menggunakan handphone, tetapi ditolak oleh korban,” ungkapnya.
Penolakan tersebut memicu cekcok antara pelaku dan korban. Korban kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada masyarakat maupun petugas kepolisian.
“Ancaman itu membuat pelaku merasa malu dan tersinggung hingga akhirnya emosi. Karena merasa terancam akan dilaporkan, tersangka kemudian muncul niatan untuk menghabisi nyawa korban,” jelasnya.
baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Lowokwaru Dikenal Tertutup, Gelagat Aneh Undang Kecurigaan Warga
Sholeh menegaskan bahwa pembunuhan tersebut bukan merupakan pembunuhan berencana. Niat membunuh muncul secara spontan akibat situasi yang memanas saat itu.
“Ini bukan pembunuhan berencana. Awalnya niat membayar jasa, karena tidak mampu, cekcok dan merasa terdesak, tersangka nekat melakukan pembunuhan,” terangnya.
Diketahui, tersangka hanya bekerja sebagai buruh serabutan. Sementara barang bukti berupa handphone android yang sempat ditawarkan kepada korban turut diamankan pihak kepolisian.
“Saat ini, pelaku diamankan Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (bas/mzm)








