Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti dari 64 perkara, kejahatan umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan berupa berbagai jenis Narkoba, Ponsel berbagai merek, senjata api dan Sajam, serta masih banyak lagi, Kamis (17/12/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi menerangkan, pemusnahan obyek eksekusi triwulan IV ini adalah upaya meminimalisir untuk disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir risiko barang bukti yang sifatnya berbahaya. Atau dilarang diedarkan, disalahgunakan kembali oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” seru Fahmi, saat dikonfirmasi.
Dirinya membeberkan, pemusnahan tersebut juga turut dihadiri oleh Kapolres Malang, Komandan Distrik Militer 0818/Malang-Batu, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen. Kemudian Kepala Lapas Malang, Kepala BNN serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Dikatakan Fahmi, untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja berat 4,35 gram dan 20 buah ranting, ganja kering. Kemudian Sabu seberat 667,22 gram, 24.032 butir pil LL. Dan harang bukti lainnya berupa pakaian, timbangan, alat hisap dan lain-lain dari 64 perkara.
“Adapun cara pemusnahan barang bukti tersebut narkotika jenis sabu-sabu, dihancurkan menggunakan blender dengan larutan pemutih. Narkotika jenis ganja dengan cara dibakar, obat terlarang jenis Pil “LL” dibakar, alat hisap sabu-sabu dan barang bukti lainnya dibakar,” imbuhnya.
Fahmi membeberkan, pemusnahan ini merupakan menghancurkan barang bukti pada periode Oktober-Desember triwulan IV dalam Tahun 2025. Dan pemusnahan barang bukti tersebut telah diatur dalam amanat UU yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP Jo Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nob16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” paparnya. (wul/mzm)








