Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Penghargaan ini terkait indeks reformasi hukum dengan nilai 100.
Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat mengungkapkan, Kota Malang merupakan salah satu dari tiga daerah yang berhasil meraih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Terbaik II. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada agenda Rakor Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kemenkum Tahun 2025.
“Ini merupakan pencapaian yang sangat membanggakan bagi Pemkot Malang. Kami berhasil meraih penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum,” seru Wahyu, Kamis (18/12/2025).
Indeks Reformasi Hukum menjadi tolok ukur kepatuhan Pemkot Malang dalam menyelesaikan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Baik yang dilakukan melalui Kementerian Hukum maupun koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Capaian ini menegaskan komitmen Pemkot Malang dalam menata regulasi daerah, supaya lebih tertib, efektif, serta selaras dengan kebijakan nasional,” ungkapnya.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat bagi jajaran Pemkot Malang. Ia mengingatkan, jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas harmonisasi regulasi, serta memperkuat kepatuhan hukum di setiap kebijakan daerah.
“Kami memastikan seluruh peraturan, baik peraturan daerah maupun peraturan wali kota, disusun tepat waktu dan sesuai prosedur. Seluruh peraturan sejalan dengan ketentuan Kementerian Hukum melalui proses penyesuaian dan harmonisasi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kota Malang mencakup berbagai indikator. Antara lain kesesuaian terhadap rekomendasi, hasil harmonisasi, pembulatan konsep, serta perancangan peraturan perundang-undangan.
Aspek lain yang turut dinilai adalah ketepatan waktu fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Selain itu, kepatuhan terhadap indeks regulasi yang ditetapkan Kemenkum tidak luput dari aspek penilaian ini.
Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas SH MH menekankan, pentingnya kolaborasi antara kementerian dan pemerintah daerah dalam mewujudkan harmonisasi regulasi. Ke depan, proses harmonisasi di seluruh tingkat pemerintahan akan semakin optimal dengan pemanfaatan layanan digital berbasis teknologi.
“Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah mengintegrasikan proses harmonisasi secara digital dengan dukungan artificial intelligence (AI). Hal ini diharapkan mampu mempercepat layanan, memperkuat koordinasi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” pungkasnya. (bas/rhd)








