Oknum Kemenag Diduga Tagih Uang Percepatan hingga Rp112 Juta per Jemaah Haji

Oknum Kemenag Diduga Tagih Uang Percepatan hingga Rp112 Juta per Jemaah Haji
Ilustrasi ibadah haji. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan liar di Kementerian Agama. Oknum Kemenag diduga meminta uang percepatan sebesar US$2.400—US$7.000 (sekitar Rp37 juta—Rp112 juta) per orang kepada pemilik travel haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Uang percepatan tersebut dibayarkan seratusan jemaahnya dan bisa berangkat melalui kuota haji khusus tanpa antrean pada 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, awalnya, Khalid dan rombongan mendaftar melalui jalur haji furoda. Namun, oknum Kemenag menawarkan jalur kuota haji khusus yang disebut resmi. Disebut bisa langsung berangkat di tahun yang sama, syaratnya membayar uang percepatan.

Bacaan Lainnya

“Ustaz ini pakai kuota haji khusus saja, resmi. Tapi harus ada uang percepatan,” seru Asep, dikutip dari CNN, Sabtu (20/9/2025).

Khalid kemudian menghimpun dana dari para jemaah sesuai permintaan oknum tersebut dan menyerahkannya. Akhirnya, seluruh rombongan benar-benar berangkat dengan kuota haji khusus pada 2024. Namun usai pelaksanaan haji, muncul polemik yang berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

‘Karena merasa tertekan, oknum Kemenag itu mengembalikan dana percepatan kepada Khalid. Ustaz Khalid kemudian menyerahkannya ke KPK. Saat ini uang tersebut masih dalam proses penghitungan,” tambahnya.

Dalam pemeriksaannya di KPK, Khalid juga mengaku, mendapat tawaran kuota haji khusus dari pemilik travel lain, yakni PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud. Hal ini menambah panjang dugaan praktik kotor dalam pengelolaan kuota haji.

“Kami meyakini ada pihak yang berperan sebagai juru simpan. Jadi uang ini terkumpul dan berhenti di tangan tertentu,” ujar Asep.

Untuk membongkar aliran dana, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menelusuri transaksi, termasuk penggunaan kartu kredit, penarikan di ATM, hingga rekaman CCTV. Asep memastikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah pemetaan aliran uang rampung.

“Kami tidak ingin gegabah. Kami ingin memastikan uang itu mengalir ke siapa, digunakan di mana dan siapa representasi dari juru simpan tersebut,” tegasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait