Semarang, SERU.co.id – Manajemen PO Cahaya Trans menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan maut bus miliknya di Tol Krapyak, Semarang. Perusahaan menegaskan fokus utama saat ini adalah evakuasi, pendampingan korban dan koordinasi penuh dengan aparat berwenang. Tragedi ini memicu desakan evaluasi menyeluruh keselamatan transportasi darat.
Manajemen PO Cahaya Trans menyatakan, fokus utama saat ini adalah proses evakuasi. Begitu juga pendampingan terhadap seluruh penumpang dan kru terdampak.
“Kami memprioritaskan evakuasi dan pendampingan bagi seluruh penumpang dan kru. Informasi lanjutan akan kami sampaikan secara berkala. Mohon doa untuk para korban dan keluarga,” tulis manajemen dalam Instagram @Buscahayatrans.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PO Cahaya Trans juga membuka layanan hotline siaga bagi keluarga korban. Khususnya untuk memperoleh informasi maupun pendampingan selama proses penanganan berlangsung.
Sementara itu, PT Jasa Raharja memastikan seluruh hak korban terpenuhi. Sebanyak 31 korban telah menerima santunan pada hari kejadian. Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan tersebut merupakan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam peristiwa ini, 16 korban meninggal dunia masing-masing menerima santunan Rp50 juta dan 15 korban luka-luka memperoleh Rp20 juta per orang. Tim Jasa Raharja Jawa Tengah juga telah turun langsung ke lokasi kejadian dan rumah sakit.
Di tengah proses penanganan korban, aspek pengawasan keselamatan menjadi sorotan. Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin mendesak pemerintah dan otoritas terkait. Terutama untuk memperketat pengawasan jam kerja pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Evaluasi keselamatan tidak boleh berhenti pada uji KIR dan kelengkapan administrasi semata. Kalau pengawasan hanya di atas kertas tanpa kontrol nyata di lapangan, kecelakaan seperti ini akan terus berulang,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyebut, bus PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan tidak terdaftar sebagai angkutan AKAP maupun pariwisata di aplikasi MitraDarat. Bahkan, hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tersebut tidak laik jalan dan dilarang beroperasi. Uji berkala terakhir tercatat dilakukan pada 3 Juli 2025. (aan/mzm)








