Begini Kronologi Pembunuhan Berencana Lansia Demi Dendam dan Harta di Pekanbaru

Begini Kronologi Pembunuhan Berencana Lansia Demi Dendam dan Harta di Pekanbaru
Kronologi pembunuhan lansia di Pekanbaru oleh menantunya sendiri. (AI Generated)

Pekanbaru, SERU.co.id – Polresta Pekanbaru menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap Lansia bernama Dumaris Boru Sitio. Aksi keji yang didalangi menantunya sendiri, Anisa Florensa (AF), dipicu sakit hati dan keinginan menguasai harta. Para tersangka kini terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Kepulangan Palsu

Rekaman CCTV menjadi saksi bisu pengkhianatan rapi AF, Rabu (29/4/2026) siang. Ia turun dari mobil mengenakan kaus hitam, melangkah menuju pintu rumah mertuanya. Di belakangnya menyusul Lisbet (L), sahabat karibnya sejak masa SMP di Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Sebagai tuan rumah yang ramah, Dumaris membukakan pintu. Tak ada curiga, meski AF sudah setahun meninggalkan rumah itu sejak 2023 tanpa perceraian resmi dengan suaminya, Arnol. AF bahkan sempat mencium tangan mertuanya.

“Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,” seru Dumaris, seperti ditirukan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, dikutip dari detiknews, Senin (4/5/2026).

Obrolan basa-basi itu hanyalah tirai penutup. Tak lama, dua pria menyusul masuk. Salah satunya adalah Selamet (SL), suami siri AF yang berperan sebagai algojo. Agar tak memicu curiga, SL bersandiwara sebagai pengemudi ojek Daring yang sedang menagih ongkos.

“Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar Rp300 ribu,” ujar SL saat itu.

Di tengah kebingungan, Dumaris mencoba menyelesaikan masalah tersebut. Namun tiba-tiba saja balok kayu diayun ke arahnya.

Tanpa ampun, SL menghantamkan balok kayu ke kepala Dumaris. Tubuh Lansia itu terkulai tetapi serangan tidak berhenti. Lima kali hantaman mendarat di tubuh korban hingga nyawanya hilang. Jasad Dumaris kemudian diseret ke kamar mandi untuk menyembunyikan jejak sementara.

“Ada pengaruh stimulan dan halusinogen sehingga pelaku berani bertindak keji. Ini pengaruh obat-obatan terlarang. Jadi mereka tega memukul dengan balok kayu yang sudah disiapkan,” jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Siasat Licik Menjebak Suami

AF memanfaatkan suaminya sendiri, Arnol, yang merupakan penyandang kebutuhan khusus. Arnol dipancing keluar rumah dan diajak bertemu di sebuah Ruko. Hal itu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong dari penjagaan laki-laki.

Setelah Dumaris meninggal, Arnol kembali dijebak. Ia dibawa pelaku L menuju Minas, Kabupaten Siak, sekitar 30 kilometer jauhnya.

“Tujuannya agar Arnol tidak mengetahui kejadian di rumah orang tuanya. Mereka bahkan berniat merampas sepeda motor milik Arnol,” ungkap Kombes Hasyim.

Dumaris akhirnya ditemukan pertama kali oleh suaminya sendiri, Salmon Mena. Dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah yang sudah dijarah.

Harta Berlumur Darah

Setelah menghabisi nyawa Dumaris, kelompok ini menggasak segala yang berkilau. Emas berupa gelang, cincin, kalung, hingga pin diambil paksa. Tak hanya perhiasan, mereka juga menguras uang tunai senilai 993 dolar Singapura dalam berbagai pecahan.

“Motif utamanya adalah sakit hati karena pengakuan tersangka sering dimaki saat masih tinggal bersama korban. Namun, ada juga motif ekonomi untuk menguasai harta,” ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta.

Sakit hati AF diduga berakar dari tekanan verbal dan ketergantungan ekonomi pada keluarga korban. Setelah meninggalkan rumah pada 2023 dan bekerja sebagai kasir spa di Medan, ia mulai merancang skenario gelap ini bersama SL.

Akhir dari Pelarian

Pelarian para pelaku berakhir singkat. Tim kepolisian melacak mereka hingga ke luar provinsi. AF dan SL diringkus di perbukitan Aceh Tengah pada 30 April 2026. Sementara L dan E ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, sehari kemudian.

Kini, AF dan kelompoknya harus menghadapi konsekuensinya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” pungkaa Kombes Muharman. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id