Malang, SERU.co.id – Hadi Wiyono alias Dur dilaporkan oleh pengelola portal Jembatan Lahor, PT Exfresh Citra Perkasa atas dugaan kasus pengancaman dan pengerusakan. Kini Dur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat 448 ayat 1.
Kuasa Hukum Hadi Wiyono, Muhammad Sholeh membenarkan, jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Dimana penetapan tersebut dilakukan, pada Kamis (23/4) lalu.
“Betul, Senin depan akan dipanggil sebagai untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, kami minta penundaan karena Senin belum bisa,” seru Sholeh, sapaan akrabnya.
Soleh membeberkan, dirinya akan siap mendampingi Dur dalam agenda pemeriksaan yang akan datang. Dirinya juga siap melakukan gugatan praperadilan jika pihak polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Kenapa kita gugat praperadilan? Pertama kasus ini super cepat. Mulai dari laporan, pemeriksaan saksi, kemudian tiba-tiba penetapan tersangka,” ungkap Sholeh.
Sholeh mengaku, dalam kasus ini pasal yang disangkakan ke kliennya adalah pasal 448 ayat 1, yang menurutnya tidaklah tepat. Dikarenakan, aksi dugaan meminta portal untuk dibuka, serta tidak ada kekerasan yang dilakukan ke penjaga portal tidak pernah dilakukan Dur.
“Kalau ini disematkan ya tidak tepat, maka kami harus ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,” kata Sholeh.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar menuturkan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Untuk saat ini setidaknya sudah sebanyak 12 saksi yang telah diperiksa, terdiri dari warga setempat, penjaga portal hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
“Untuk perkembangannya selengkapnya nanti akan disampaikan oleh Bapak Kapolres Malang,” ungkapnya. (wul/mzm)









