Polisi Bongkar Kelalaian Kecelakaan Bus Cahaya Trans, Tetapkan Dirut Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Kelalaian Kecelakaan Bus Cahaya Trans, Tetapkan Dirut Jadi Tersangka
Bus penumpang PO Cahaya Trans kecelakaan di exit tol Krapyak pada 22 Desember 2025. (Dok.SAR Semarang)

Semarang, SERU.co.id – Polisi bongkar kelalaian sistemik kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang. Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), ditetapkan sebagai tersangka baru. Polrestabes Semarang menilai, AW lalai mengawasi operasional perusahaan, termasuk membiarkan bus beroperasi tanpa izin trayek sejak 2022.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, Polisi menilai AW tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan. Padahal, ia mengetahui bus yang beroperasi tidak mengantongi izin trayek maupun kartu pengawasan.

Bacaan Lainnya

“Bus tersebut tetap diizinkan beroperasi walaupun sudah dilaporkan tidak memiliki izin trayek dan KPS. Ini berlangsung sejak 2022,” seru Syahduddi, Rabu (18/2/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, rute Bogor–Yogyakarta yang dijalankan perusahaan sejak empat tahun terakhir sepenuhnya ilegal. Polisi tidak menemukan satu pun dokumen pengurusan izin trayek.

“Tak hanya soal perizinan, penyidik juga menyoroti lemahnya standar keselamatan internal perusahaan. AW diduga tidak menetapkan prosedur baku perekrutan pengemudi. Termasuk verifikasi keabsahan surat izin mengemudi (SIM),” ujar Syahduddi, dikutip dari detikcom.

Fakta mencengangkan terungkap dalam proses rekrutmen sopir berinisial GIF (22). GIF merupakan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di exit Tol Krapyak KM 420-A, Kota Semarang, pada 22 Desember 2025. GIF diterima bekerja hanya melalui tes memarkirkan bus, tanpa menjalani uji mengemudi di jalan raya.

“Bahkan, ia langsung diberi tanggung jawab membawa penumpang. Ia tercatat telah delapan kali melayani rute Jakarta–Yogyakarta,” tambahnya.

Penyidikan lanjutan juga menemukan SIM milik GIF tidak sesuai dengan data kepolisian. Dari temuan itu, polisi membongkar jaringan pemalsuan SIM yang melibatkan dua tersangka lain. Yakni Herry Soekirman (HS) sebagai pembuat dokumen palsu dan Mustafa Kamal (MK) sebagai pihak yang membantu dan mengambil keuntungan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan, bus Cahaya Trans tidak terdaftar sebagai angkutan AKAP maupun pariwisata dalam sistem MitraDarat. Hasil ramp check pada 9 Desember 2025 bahkan menyatakan kendaraan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Di sisi lain, manajemen Cahaya Trans menyatakan fokus pada evakuasi dan pendampingan korban. Sebanyak 16 korban meninggal dunia masing-masing menerima santunan Rp50 juta, sementara 15 korban luka memperoleh Rp20 juta per orang. (aan/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id