Jakarta, SERU.co.id – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung membeberkan empat alat bukti. Alat bukti tersebut menguatkan dugaan tindak pidana korupsi Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop periode 2019–2022. Sementara Kuasa hukum Nadiem menyebutnya sebagai kasus teraneh karena tidak ditemukan kerugian negara.
Jaksa Roy Riady membeberkan empat alat bukti tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
“Kami telah menyampaikan bukti-bukti yang mencukupi. Bahkan terdapat empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat dan bukti petunjuk,” seru Roy, dikutip dari CNN Indonesia.
Roy menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum. Ia juga menyebut, permohonan praperadilan tim kuasa hukum Nadiem tidak berdasar dan kabur.
“Dalil-dalil pemohon sudah masuk ke ranah materiil, bukan formil. Itu bukan kewenangan hakim praperadilan,” tegasnya.
Selain itu, jaksa turut menyerahkan salinan tiga putusan praperadilan Sofia Balfas, Budi Said dan Thomas Trikasih Lembong sebagai pembanding. Dalam tiga perkara tersebut, hakim menolak permohonan karena dianggap telah menyentuh pokok perkara. Dimana seharusnya diperiksa di Pengadilan Tipikor.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menilai, kasus menjerat kliennya sebagai kasus teraneh dalam sejarah kariernya. Ia mengaku, tuduhan korupsi tak masuk akal. Padahal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
“Kalau dalam kasus pembunuhan, korban ternyata masih hidup, berarti tidak ada pembunuhan. Nah, kalau tidak ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi. Ini benar-benar kasus teraneh selama 43 tahun saya jadi pengacara,” kata Hotman, dilansir Sindonews.
Hotman menjelaskan, hasil audit BPKP menunjukkan proyek pengadaan Chromebook berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan harganya wajar.
“Sudah dicek lebih dari 20 provinsi, dari guru, murid, sampai kepala sekolah. Semua datanya lengkap dan hasilnya memuaskan,” tambahnya.
Ia pun optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan Nadiem. Menurutnya, kunci perkara korupsi itu ada pada penghitungan kerugian negara.
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, Nadiem mendapat dukungan moral dari rekan-rekan lamanya di Go-Jek. Salah satunya adalah Mulyono, pengemudi ojek online yang dikenal sebagai ‘Driver 001’. Ia datang bersama 11 rekannya ke ruang sidang PN Jakarta Selatan.
“Kami datang memberi dukungan moral untuk sahabat kami. Saya dan Nadiem merintis bersama sejak 2010. Karya dan perjuangannya masih menghidupi jutaan orang Indonesia,” ujar Mulyono, seperti dikutip dari Kompascom.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, kondisi kesehatan Nadiem kini telah membaik. Nadiem sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap. Saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Sudah kembali menjalani penahanan,” pungkas Anang. (aan/mzm)