Batu, SERU.co.id – Wali Kota Batu sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang Aksi Bela dan Beli Produk Usaha Mikro Lokal. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mendukung visi Mbatu Sae (Madani, Berkelanjutan, Agrokreatif, Terpadu, Unggul, Sinergi, Akomodatif, dan Ekologis).
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Aries Setiawan SSTp mengatakan. Surat Edaran ini menjadi tahapan awal menuju penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Mikro. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kemampuan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan UMKM.
“Salah satu yang tertuang dalam SE tersebut diantaranya seluruh toko swalayan, gerai, dan retail, baik skala kecil, menengah, maupun besar, diwajibkan mengalokasikan minimal 30 persen. Dari ruang promosi strategis untuk untuk menjual produk-produk dari pelaku usaha mikro lokal yang berdomisili di Kota Batu,” ujarnya kepada SERU.co.id.
Aries menjelaskan, untuk usaha hotel, restoran, dan obyek daya tarik wisata diharapkan menjalin kemitraan aktif, termasuk melalui kegiatan pembelian produk. Jumlahnya yakni minimal 30 persen dari total nilai bahan baku yang digunakan). Produk lokal yang dimaksud meliputi makanan dan minuman olahan, kerajinan tangan, produk pertanian/hortikultura, hingga fashion dan jasa berbasis komunitas.
Dalam pelaksanaan Aksi Bela dan Beli Produk Usaha Mikro Lokal ini, pihaknya juga akan melakukan pendampingan serta monitoring ketat. Termasuk menyediakan daftar resmi pelaku usaha mikro lokal yang telah terkurasi. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari sembilan misi utama (Nawa Bhakti Satya) Wali Kota Batu, khususnya dalam misi Pemberdayaan UMKM dan sektor ekonomi kreatif.
“Ini semua untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan (pro-poor, pro-jobs, dan pro-environment)” imbuh Aries.
Selain itu, Pemkot Batu berkomitmen, produk UMKM yang masuk ke pasar modern harus memiliki kualitas tinggi. Oleh karena itu, hanya unit usaha lokal yang telah melalui proses kurasi menyeluruh yang direkomendasikan menjadi partner usaha. Proses kurasi ini berfokus pada enam aspek utama yakni legalitas, kualitas produk, kemasan, kapasitas dan kontinuitas produksi, kreativitas dan inovasi, serta daya saing produk.
“Kurasi ini membantu UMKM untuk melakukan perbaikan agar produknya lebih profesional dan mampu bersaing,” tandasnya.
Penyusunan draf SE ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bappelitbangda, Bagian Hukum, PHRI, Asosiasi Retail, hingga perwakilan UMKM dan Pusat Oleh-oleh. Termasuk melibatkan konsultan usaha sari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kota Batu. (dik/ono)