Terungkap 2.509 ASN Brebes Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Beli Seharga Rp250 Ribu

Terungkap 2.509 ASN Brebes Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Beli Seharga Rp250 Ribu
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah saat memberi keterangan dalam jumpa Pers. (Seru.co.id/gts)

Brebes, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Brebes mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan sistem kehadiran pegawai. Sebanyak 2.509 Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal yang dibeli dengan harga Rp250 ribu per tahun. Aplikasi tersebut memungkinkan mereka melakukan absen dari jarak jauh tanpa harus hadir di tempat kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, M Syamsul Haris menjelaskan, kasus ini mulai terendus pada pertengahan April 2026. Pihaknya menerima laporan adanya aplikasi yang bisa menembus batas sistem resmi yang hanya berfungsi dalam radius 50 meter dari kantor.

“Berbeda dengan sistem resmi, aplikasi ilegal ini bisa dipakai meskipun pengguna berada di luar kota sekalipun,” seru M Syamsul Haris, Kamis (2/7/2026).

Penyelidikan dimulai dengan melakukan pemeriksaan mendadak di sejumlah sekolah dan Puskesmas. Hasilnya, banyak pegawai yang mengaku menggunakan aplikasi tersebut. Untuk memastikan jumlah penggunanya, pada 29–30 April, BKPSDMD mematikan fitur absen Daring secara diam-diam.

“Pengguna aplikasi resmi terpaksa melakukan absen sidik jari secara langsung di kantor. Namun, yang pakai aplikasi ilegal tetap bisa masuk. Saat itu tercatat sekitar 3.000 orang, lalu diverifikasi ulang hingga diperoleh data pasti 2.509 orang,” jelas Syamsul.

Setelah diverifikasi, diketahui aplikasi bernama “Person” itu dijual kepada sesama ASN dengan biaya Rp250 ribu untuk masa aktif satu tahun. Pembuat dan pengedarnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyebutkan sembilan orang diamankan, dengan peran masing-masing mulai dari pembuat aplikasi, penjual, hingga pengelola keuangan. Mereka adalah AH, DB, FFR, RTH, NK, AM, SEP, SDK, dan LS.

“Aplikasi ini dirancang untuk menerobos sistem presensi milik Pemkab Brebes, lalu disebarkan agar bisa dipakai untuk memanipulasi kehadiran,” tegasnya.

Sanksi tegas menanti para pelaku. Secara kepegawaian, perbuatan ini masuk kategori pelanggaran berat. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat dan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan final akan ditetapkan setelah proses hukum selesai. (gts/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id