Sleman, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2016–2021, Sri Purnomo, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Sebelumnya lebih dari 300 saksi diperiksa dan ditemukan adanya penyaluran hibah tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara senilai Rp10 miliar.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/9/2025) setelah penyidik memeriksa lebih dari 300 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, status SP yang sebelumnya saksi kini dinaikkan menjadi tersangka.
“Betul, yang bersangkutan adalah SP, Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021,” seru Bambang di Kantor Kejari Sleman, dikutip dari detikcom.
Menurut Bambang, SP diduga menyalahgunakan kewenangannya. SP menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai aturan. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
“Hari ini baru dilakukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka. Proses penyidikan masih berjalan,” tegas Bambang.
Sebagai informasi, Sri Purnomo lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Februari 1961. Ia melanjutkan studi di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan meraih gelar Sarjana Muda pada 1984 serta Sarjana pada 1998. Pada 2007, ia menamatkan pendidikan Magister Ekonomi Syariah di Universitas Islam Indonesia. (aan/mzm)