Kepala Dispora Kabupaten Malang Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI

Kepala Dispora Kabupaten Malang Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI
Kepala Dispora Kabupaten Malang, M Hidayat, seusai diperiksa oleh Kejari Kabupaten Malang dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI. (wul)

Malang, SERU.co.id –  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, M Hidayat, menjadi salah satu pihak yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2023.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hidayat menyatakan bahwa dirinya hanya dimintai beberapa keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun ia enggan merinci lebih jauh materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

“(Ada berapa pertanyaan?) Ya, itu tok, gak tau lupa aku. Begitu tok prosedurnya tok ‘Anda sehat, jasmani, dan rohani?’ Ya sehat,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi SERU.co.id.

Hidayat menjelaskan bahwa dana hibah yang diajukan pada tahun anggaran 2022–2023 tersebut memiliki nilai total kurang lebih Rp2,5 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi KONI dan PSSI Kabupaten Malang.

“(Permohonannya berapa Pak waktu itu, 2023?) Rp2,5 miliar. Ya, terdiri dari Rp2 miliar untuk KONI, terus Rp500 jutanya untuk PSSI,” bebernya.

Menurut Hidayat, pengajuan dana hibah oleh KONI tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, dimulai dari pembuatan proposal yang diajukan ke Bupati Malang, melalui proses verifikasi oleh Dispora terlebih dahulu.

“Diverifikasi oleh Dispora sebagai leading sector, baru dari situ nanti kita ajukan ke Sekda selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Dari Sekda dikembalikan ke kita, ditindaklanjuti, nanti dari Dispora itu kita usulkan ke Bupati untuk proses SK Hibah melalui bagian hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, jika disetujui oleh Bupati, maka akan diterbitkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pencairan dana.

“Nah, dari bagian hukum itu nanti akan dikeluarkan, kalau di-ACC oleh Bupati. Sudah ini, baru dikeluarkan namanya NPHD. Dari situ nanti penerima ini memohon pencairan ke Dispora setelah melalui NPHD itu. Jadi ada MOU yang harus dibuat antara yang bersangkutan dengan leading sector,” imbuh Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang saat ini masih melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI. Sejumlah saksi, termasuk dari internal KONI dan cabang olahraga, telah dimintai keterangan. Penyidik juga masih menunggu hasil audit sebagai dasar untuk menentukan adanya kerugian negara serta menetapkan tersangka. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait