Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Bank Plat Merah Unit Kepanjen Kembali Digeledah Kejari

Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Bank Plat Merah Unit Kepanjen Kembali Digeledah Kejari
Rilis dugaan korupsi penyaluran KUR di bank plat merah unit Kepanjen oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pengembangan kasus dugaan korupsi bank plat merah unit Kepanjen, Rabu (22/10/2025). Dimana dalam kasus tersebut, terduga pelaku merupakan mantri bank tersebut, dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp1 miliar.

Kasi Pidsus Yandi Primananda menerangkan, upaya kasus korupsi dalam proses penyaluran KUR tersebut dilakukan sejak 2021-2024 lalu.Dengan menggunakan modus memalsukan Surat keterangan Usaha (SKU) fiktif.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan pengembangan perkara bank plat merah sebelumnya yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dimana pengembangan dari perkara ini masih ada keterlibatan salah satu mantri yang diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR pada bank plat merah ini,” seru Yandi, saat dikonfirmasi.

Yandi menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, pihaknya menyita beberapa bendel dokumen-dokumen, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut. Saat disinggung terkait kerugian yang dialami dari dugaan praktik korupsi tersebut, Yandi mengaku hingga kini masih dalam proses penghitungan pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah).

“Untuk kerugian, nanti masih dilakukan penghitungan oleh BPKP, kemungkinan kerugian ada di sekitar Rp1 miliar ke atas,” terangnya.

Dirinya mengaku, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah memeriksa 35 orang debitur sebagai saksi. Yang terdiri dari mantri, calo, perangkat desa dan debitur

“Modusnya sama seperti sebelumnya, yaitu mencairkan KUR dengan menggunakan SKU palsu. SKU fiktif yang dibuat oleh salah satu perangkat desa,” kata Yandi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan tersangka dan lakukan penahanan empat orang sebagai pelaku dugaan kasus korupsi. Dengan modus kredit fiktif program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) dari salah satu bank berplat merah. Dalam kasus tersebut terdapat 93 debitur menjadi korban dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, kasus tersebut terendus lantaran adanya laporan dari salah satu korban. Dimana menurut pengakuan korban, dirinya tak pernah melakukan pengajuan kredit namun ditagih untuk melakukan pembayaran angsuran.

“(berawal) Laporan masyarakat waktu itu, awal sekali kita terima ada debitur yang merasa dipakai namanya. Jadi rugilah, ternyata ada penagihan dari bank terhadap debitur itu. Padahal dia merasa hanya dipinjam KTP atau dokumen-dokumen,” seru Deddy saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024) malam. (wul/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim