DPR Siap Panggil KPU RI Soal Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi Mewah

DPR Siap Panggil KPU RI Soal Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi Mewah
Jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 yang digunakan KPU. (ist/ VistaJet)

Jakarta, SERU.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI. Sanksi diberikan atas pelanggaran etik dalam penyewaan jet pribadi mewah. Kini, Komisi II DPR memastikan akan memanggil seluruh komisioner KPU untuk memberikan klarifikasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, penggunaan anggaran negara sebesar Rp90 miliar untuk penyewaan jet pribadi perlu dijelaskan secara terbuka. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukannya.

Bacaan Lainnya

“Setelah masuk sidang, akan kami tanyakan soal jet pribadi. Semua penggunaan APBN harus bisa dipertanggungjawabkan,” seru Dede, Rabu (22/10/2025).

Dede mengingatkan, lembaga penyelenggara Pemilu bersikap lebih hati-hati dan transparan dalam mengelola dana publik. Ia menegaskan, fasilitas negara dipakai untuk memperlancar tugas, bukan untuk kegiatan di luar itu.

Sebelumnya, DKPP mengungkap fakta, KPU menyewa jet pribadi jenis Embraer Legacy 650. Digunakan keperluan pemantauan logistik Pemilu 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp90 miliar dari APBN. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan, pesawat tersebut tidak digunakan untuk distribusi logistik sebagaimana rencana awal.

Dalam sidang perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025, anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, dari 59 kali penerbangan, tidak satu pun rute yang berkaitan dengan pendistribusian logistik Pemilu. Jet tersebut justru digunakan untuk menghadiri bimbingan teknis. Kemudian monitoring gudang logistik hingga kegiatan pascapemilu di luar daerah.

“Para teradu menggunakan jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tidak sesuai dengan etika penyelenggara Pemilu,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan, dilansir detikcom.

DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya. Yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan August Mellaz. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim