Ammar Zoni Tulis Surat Bantah jadi Pengedar Narkoba, Komisi XIII DPR RI Siap Bentuk Panja

Ammar Zoni Tulis Surat Bantah jadi Pengedar Narkoba, Komisi XIII DPR RI Siap Bentuk Panja
Lima warga binaan dipindahkan ke lapas Nusakambangan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena termasuk kategori high risk inmate. Ia menulis surat tangan membantah tudingan menjadi pengedar Narkoba di dalam Rutan Salemba. Komisi XIII DPR RI siap membentuk Panitia Kerja (Panja) membenahi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan .

Surat tersebut diungkap oleh Ustaz Derry Sulaiman lewat Instagram pribadinya. Derry mengaku, menerima surat itu tepat pada hari pemindahan Ammar ke Nusakambangan.

Bacaan Lainnya

“Tadi pagi ada yang antar. Tiga halaman suratnya Ammar, bolak-balik. Itu kronologisnya semua,” seru Derry, dikutip dari detikcom, Jumat (17/10/2025).

Dalam halaman pertama suratnya, Ammar menulis dengan nada penuh pembelaan dan penyesalan. Ia menegaskan, dirinya bukan bandar maupun pengedar. Melainkan seorang publik figur yang tengah menjalani pembinaan.

“Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar! Saya hanyalah seorang publik figur yang berusaha patuh agar cepat segera pulang,” tulis Ammar.

Menurut Ustaz Derry, dua halaman berikutnya tidak bisa dipublikasikan. Berisi kronologi rinci dan hal-hal sensitif yang akan diungkap di pengadilan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia dipindahkan bersama lima warga binaan berisiko tinggi lainnya, Kamis (16/10/2025) pukul 07.43 WIB.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti menjelaskan, pemindahan itu dilakukan karena Ammar termasuk kategori high risk inmate. Akibat keterlibatannya yang berulang dalam kasus Narkoba. Bahkan ketika masih di dalam Rutan.

“Seperti warga binaan high risk lainnya, mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” ujar Rika.

Ia menegaskan, langkah tersebut untuk menjaga keamanan. Begitu juga untuk mencegah peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan.

Di sisi lain, sang adik, Aditya Zoni menilai, keputusan memindahkan Ammar ke Nusakambangan tidak adil. Ia menyebut, kakaknya hanya korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

“Saya yakin 100 persen Bang Ammar bukan pengedar. Dia korban. Harusnya direhabilitasi, bukan dimasukkan ke tempat seperti itu,” ujar Aditya.

Ia juga menepis kabar bahwa keluarga telah menyerah pada Ammar. Ia menegaskan, keluarganya tetap mendukung apa pun keadaannya.

Kasus Ammar Zoni turut menarik perhatian Komisi XIII DPR RI. Bahkan akhirnya membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membenahi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

“Kami minta Panja dibentuk karena peristiwa seperti ini berulang terus. Perlu ada asesmen menyeluruh kenapa kasus semacam ini terus terjadi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira.

Menurut Andreas, sejumlah laporan dari kantor wilayah pemasyarakatan menunjukkan masih lemahnya pengawasan. Begitu juga potensi kebocoran sistem di dalam Lapas. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim