Ammar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba Dalam Rutan dan Terancam Batal Bebas

Ammar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba Dalam Rutan dan Terancam Batal Bebas
Ammar Zoni saat ditangkap karena kepemilikan Narkoba. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Harapan aktor Ammar Zoni menghirup udara bebas lebih cepat tampaknya pupus sudah. Pesinetron tersebut kembali terjerat kasus peredaran Narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Padahal hanya beberapa bulan sebelum jadwal pembebasan bersyaratnya pada Januari 2026.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengungkapkan, kasus ini menjadi kali keempat Ammar berurusan dengan Narkoba.

Bacaan Lainnya

“Rencananya Januari nanti dia bisa bebas bersyarat, tapi ternyata kembali tersangkut kasus baru. Jadi masa penahanannya kemungkinan besar akan diperpanjang,” seru Fatah, dikutip dari detikcom, Kamis (9/10/2025).

Penyelidikan Kejaksaan dan pihak kepolisian mengungkap, Ammar tidak bergerak sendirian. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Ia bergerak bersama lima tersangka lainnya.

Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, para tersangka menggunakan aplikasi pesan privat Zangi untuk berkomunikasi tanpa terlacak.

“Mereka bertransaksi lewat aplikasi Zangi, yang tidak membutuhkan nomor telepon dan dilengkapi enkripsi end-to-end. Penyerahan Narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di lingkungan Rutan Salemba,” terang Agung.

Ammar berperan sebagai penampung Narkoba dari luar Rutan sebelum barang haram itu diteruskan ke tangan para Napi lain untuk diedarkan. Dari hasil penyidikan, MR menerima Narkoba dari Ammar. Kemudian menyerahkannya ke AM, selanjutnya disebarkan oleh A dan AP di dalam Rutan Salemba.

Aksi mereka terungkap setelah petugas rutan mencurigai aktivitas para tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah Narkoba jenis sabu, tembakau sintetis dan ekstasi di kamar tahanan mereka. Para tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kini, alih-alih bersiap untuk bebas, Ammar justru harus menghadapi ancaman hukuman baru.

“Karena tersangka kembali melakukan tindak pidana serupa, maka pembebasan bersyarat yang sedianya diberikan kemungkinan besar dibatalkan,” tegas Fatah. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait