Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen mendukung penerapan restorative justice dalam penegakan hukum. Menurutnya, penegak hukum yang humanis mampu menyentuh akar sosial di balik tindak pidana, sehingga lebih solutif.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, pihaknya menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Pemprov Jatim. Penandatanganan ini dilakukan bersama Kepala Kejari Kota Malang, kepala daerah se-Jawa Timur beserta Kejari se-Jawa Timur.
“Ini wujud kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan solutif. Pemkot Malang siap mendukung dan menindaklanjuti penerapan restorative justice sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati,” seru Wahyu, usai penandatanganan Dyandra Convention Centre Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Wahyu mengatakan, Pemkot Malang ingin memastikan setiap proses hukum tetap berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Menurutnya, pendekatan restorative justice sangat tepat untuk membangun sistem hukum yang lebih humanis.
“Ini momentum penting untuk membangun sistem hukum yang menyentuh aspek sosial di balik terjadinya tindak pidana. Pendekatan ini memberi ruang dialog antara pelaku dan korban untuk mencari solusi bersama,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Pak Mbois itu menyebut, banyak kasus muncul akibat faktor sosial, seperti kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Karena itu, pemerintah perlu hadir memberi dukungan dan solusi, agar peristiwa serupa tak terulang.
Sebagai informasi, restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan dialog antara pelaku, korban, serta pihak terkait. Tujuannya, untuk memulihkan keadaan, memperbaiki kerugian, dan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. (bas/rhd)