Pamekasan, SERU.co.id – Faridatul Hasanah (64), warga Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, menegaskan bahwa rumahnya benar-benar dirusak, bukan sedang diperbaiki sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Kasus ini bermula, pada Senin (8/9/2025), ketika seorang pria berinisial J bersama sekitar sepuluh orang mendatangi rumahnya dan melakukan perusakan. Menurut Hasanah, konflik tersebut telah berlangsung sejak 2016 lantaran J berupaya merebut tanah yang sebenarnya bersertifikat atas nama almarhumah orang tuanya, Kamariyah.
“Sejak 2016 dia ingin merebut tanah itu dengan berbagai cara. Padahal sertifikatnya jelas atas nama ibu saya,” ungkap Hasanah, Selasa (30/9/2025).
Akibat peristiwa itu, Hasanah bersama keluarga melaporkan kejadian ke Mapolres Pamekasan, pada Kamis (11/9/2025) dengan nomor laporan: LP/B/344/IX/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Polisi kemudian menetapkan J sebagai tersangka setelah menilai bukti yang diajukan.
“Kami tidak meminta ganti rugi, hanya ingin J dipenjara. Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” tegas Hasanah.
Hasanah juga membantah klaim yang menyebut pengrusakan dilakukan J dengan dalih memperbaiki rumahnya. Menurutnya, J justru sengaja merusak secara bertahap.
“Awalnya dia hanya merusak satu kamar, tapi gagal. Sekarang rumah saya dihancurkan seluruhnya. Setelah dilaporkan, dia berdalih ingin memperbaiki. Itu tidak benar,” pungkasnya. (udi/mzm)