Pamekasan, SERU.co.id – Atribut kepolisian kembali disalahgunakan untuk menipu masyarakat. Seorang pria berinisial MZ (55), asal Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, nekat memalsukan identitas sebagai staf khusus Mabes Polri demi melancarkan aksinya menipu korban dengan berkedok rekrutmen anggota Polri hingga Rp500 juta.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Pamekasan membongkar modus penipuan berkedok rekrutmen anggota Polri tahun angkatan 2025. Korban, ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, tergiur dengan janji pelaku yang mengaku bisa meloloskan adiknya menjadi polisi melalui jalur khusus.
Berbekal ID Card palsu bertuliskan Mabes Polri dan gaya bicara meyakinkan, MZ berhasil menanamkan kepercayaan pada korban. Ia bahkan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening miliknya di Bank Jatim Unit Larangan pada 30 Juni 2025, dengan dalih sebagai “biaya administrasi jalur khusus”.
Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, peristiwa ini bermula saat adik korban gagal dalam seleksi tingkat daerah pada Mei 2025. Dalam kondisi kecewa, korban dikenalkan kepada MZ oleh seorang kenalan yang juga percaya dengan status pejabat gadungan tersebut.
“Pelaku menunjukkan ID Card palsu dan mengaku sebagai ajudan Kapolri. Korban percaya karena pelaku meyakinkan dan menyebut punya koneksi langsung ke Mabes Polri,” ungkap AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).
Namun, janji tinggal janji. Setelah uang ditransfer, proses rekrutmen yang dijanjikan tak pernah ada. Korban pun menyadari telah tertipu dan melapor ke polisi.
AKP Jupriadi menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen Polri tidak dipungut biaya sepeserpun. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak manapun yang menjanjikan kelulusan dengan membayar sejumlah uang.
“Ini bentuk penipuan yang memanfaatkan simbol dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jangan mudah tergoda jalur instan,” tegasnya.
Kini, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pamekasan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Pamekasan berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih kritis terhadap oknum yang mencatut nama besar Polri.
“Rekrutmen Polri dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan transparan. Semua orang memiliki kesempatan yang sama tanpa harus membayar. Percayalah pada kemampuan sendiri, bukan pada calo,” pungkas AKP Jupriadi. (udi/mzm)