Bapanas Temukan Beras Tidak Sesuai Mutu dan HET di Kota Malang

Bapanas Temukan Beras Tidak Sesuai Mutu dan HET di Kota Malang
Bapanas dan Satgas Pangan melakukan sidak beras di pasar tradisional di Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan peredaran beras tidak sesuai mutu dan HET di Kota Malang. Temuan diperoleh saat sidak bersama Satgas Pangan Polri, Satgas Pangan Polda Jatim, Satgas Pangan Polresta Malang Kota, Perum Bulog dan Dispangtan, Kamis (23/10/2025).

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto mengungkapkan, sidak menyasar pasar tradisional dan toko ritel modern. Kegiatan ini bertujuan memastikan harga eceran tertinggi (HET) beserta kualitas beras premium dan medium di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Presiden melalui Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Menteri Perdagangan, Mendagri, dan Kapolri telah menegaskan, agar HET dipatuhi masyarakat. Karena beras ini dikonsumsi seluruh rakyat Indonesia setiap hari, maka harganya tidak boleh melebihi HET dan mutunya harus terjamin,” seru Andriko.

Bapanas Temukan Beras Tidak Sesuai Mutu dan HET di Kota Malang.
Bapanas dan Satgas Pangan melakukan sidak untuk memastikan mutu dan harga beras sesuai HET. (ist)

Dari hasil sidak, harga beras di toko ritel modern dan supermarket di Kota Malang sudah sesuai dengan HET, baik untuk beras medium, premium, maupun beras SPHP Bulog. Namun, di pasar tradisional masih ditemukan pedagang yang menjual di atas HET dan mutu beras tidak sesuai standar.

“Yang belum sesuai kita harapkan segera menyesuaikan. Kepala Bapanas bersama Kapolri melalui Satgas Pangan sudah menginstruksikan, agar dalam dua minggu ini harga disesuaikan,” ungkapnya.

Andriko menegaskan, apabila masih ada pedagang nakal, maka pihaknya tidak segan menindak tegas. Pasalnya, terdapat unsur pelanggaran dan bisa dilakukan penegakan hukum.

Ia menerangkan, sidak ini merupakan bagian dari kegiatan serentak di 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Terkait mutu beras, masih ditemukan pedagang nakal yang menjual beras medium berlabel premium.

“Sampelnya kita ambil dan akan diuji di laboratorium sebagai bukti penindakan. Berdagang itu harus memenuhi tiga kaidah, yaitu jujur, adil dan bertanggung jawab. Kalau berasnya tidak sesuai label, itu pelanggaran,” tegasnya.

Saat ini, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp14.900 per kilogram. Penyesuaian harga ini telah disepakati secara nasional bersama pelaku usaha, kementerian, serta pemerintah daerah.

“Di lapangan, masih didapati harga beras 5 kilogram yang dijual selisih Rp1.000 hingga Rp2.000 di atas HET. Hal ini biasanya disebabkan pedagang mendapatkan harga dari distributor sudah melebihi batas,” terangnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah akan menata ulang rantai distribusi dan margin keuntungan di setiap level, agar tidak merugikan pedagang maupun konsumen. Bapanas juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi distributor maupun pedagang apabila tetap melanggar peraturan.

“HET diatur Kementerian Perdagangan. Kalau melanggar dan sudah diperingatkan tapi tetap bandel, izin usahanya bisa dicabut. Begitu pula untuk mutu beras yang tidak sesuai label, izin edarnya bisa dicabut Bapanas dan dinas terkait,” tuturnya.

Meski begitu, ia berharap tidak ada penarikan stok beras dari pasaran, karena dapat memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Bapanas hanya ingin memastikan pedagang tetap bisa berdagang, tapi harus jujur, adil dan bertanggung jawab.

“Kami juga memastikan pasokan beras di Jawa Timur aman, tidak ada kelangkaan. Bulog memiliki stok 120 ribu ton beras untuk wilayah Jawa Timur,” tandasnya. (bas/rhd)

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim